Ayah Tiri, Bunuh Anak Tiri
KOLAKAPOS, Rumbia--Dar (47) warga desa Tedubara kecamatan Kabaena Utara kabupaten Bombana terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi polres Bombana setelah melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa anak tirinya Hl (30), rabu (25/4) sekitar pukul 08.30 wita.
Setelah melakukan pembunuhan pelakupun langsung menyerahkan diri ke polisi yang bertugas di polsek Kabaena utara untuk di amankan di polres Bombana.
Ajung Komisaris Polisi Besar (AKBP) Andi Adnan Safrudin S.IK dalam keterangannya saat konferensi pers di pelataran mako polres, Kamis (26/4) mengatakan berdasarkan hasil penyidikan yang di lakukan oleh penyidik Sat Reskrim, motif pelaku hingga tega menghabisi nyawa HL itu karena kesal dan emosi yang sudah tidak terkendali akibat dari ulah korban yang sering melakukan penganiayaan terhadap adik tirinya dan orang lain bahkan senantiasa marah-marah usai korban mengkonsumsi minuman keras.
"Jadi pemicunya ini berawal dari mengkomsumsi minuman keras (miras),"ungkap mantan kasat reskrim Polda Metro Jaya itu .
Adapun kronologis kejadian itu kata Andi sapaan akrabnya bermula ketika si pelaku sedang nonton tv di rumah temannya bernama Ardi, sedang asyik nonton tidak lama kemudian anak pelaku RM datang dan menyampaikan bahwa ia dipukul oleh korban (HL). Setelah mendengarkan keterangan tersebut tidak butuh waktu lama pelaku pun langsung datang menghampiri korban dan berkata, "ko lihat apakah kita ini, setiap pulang ke rumah pasti habis minum minuman keras dan selalu marah-marah,"ungkap pelaku pada penyidik kata Andi.
Setelah mendengarkan kata-kata dari pelaku,korban menghampiri pelaku dan pelaku pun langsung melayangkan sebilah parang di leher dan pinggang korban hingga tewas.
Pada kasus ini perwira dua bunga melati itu mengatakan Pasal yang di kenakan 338 KUHP atau pasal 354 ayat 2 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun Penjara."Kami juga sudah mengantongi barang bukti berupa sebilah parang dan satu lembar baju korban dan pelaku,insyaallah tidak akan lama lagi pelaku akan kami limpahkan pada kejaksaan untuk di proses lebih lanjut,"tutupnya(K6/b/hen)