Disdukcapil Kendari Buka Layanan Perekaman e-KTP di Eks MTQ

  • Bagikan

Peringati Hut Sultra Ke-54

KOLAKAPOS, Kendari--Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Sultra memberikan kesempatan kepada warga yang telah berumur 16 tahun untuk segera melakukan perekaman e-KTP, dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (Hut) Sultra yang ke-54. Diketahui perekaman tersebut berlangsung selama empat hari terhitung, mulai tanggal 23-27 April 2018. Dan sebagai syarat dalam perekaman tersebut warga cukup membawa Kartu Keluarga (KK). Kepala Disdukcapil Kota Kendari H. Halili saat ditemui membenarkan hal tersebut, bahwa Disdukcapil Kota Kendari, dan bekerja sama dengan Disdukcapil Provinsi Sultra untuk memberikan pelayanan kepada warga yang sudah menginjak umur 16 tahun untuk melakukan perekaman. "Iya, saat ini kebetulan bertepatan dengan Hut Sultra kami membuka perekaman di Eks MTQ," jelasnya. Kamis, (26/04). Kemudian lanjutnya, sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam rangka persiapan pilpres tahun 2019 mendatang, sehingga pihaknya membuka perekaman e-KTP kepada warga yang telah berumur 16 tahun. "Kami hanya melakukan perekaman, tapi belum bisa menerbitkan e-KTP maupun Surat keterangan, kecuali 17 tahun baru bisa memiliki e-KTP," jelasnya. Selain itu Ia menjelaskan, alat yang disiapkan untuk melakukan perekaman bisa mencapai 200 orang, sehingga pihaknya menginformasikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Kendari dan di sekolah-sekolah. "Kami sampaikan seperti itu, agar warga bisa memanfaatkan momen tersebut," urainya. Halili berharap, dirinya sebagai kepala Disdukcapil kota kendari menyampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwa data kependudukan ini sangat penting, karena semua urusan itu harus memerelukan e-KTP, tanpa, tanpa KTP sekarang tidak bisa berbuat apa'apa. "Supaya lebih luas lagi informasinya Disampaikan juga kepada Disdukcapil yang lain yang ada di Sultra, agar perekaman ini bisa dijadikan contoh untuk provinsi lainnya," tutup Halili. (P2/hen)
  • Bagikan