Satu Calon Bupati Konawe Terancam Diskualifikasi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Kordinator Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Puriala temukan kampanye hitam yang dilakukan calon bupati Konawe, Muliati Saiman di zona III. Temuan ini di ungkapkan anggota Panwascam Puriala, Restu. Kata Restu, calon bupati yang berakronim Musim ini seharusnya pada Selasa (25/4) lalu menggelar kampanye dialogis di zona IV sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPUD Konawe, namun hal tersebut tidak dilakukan Musim, malahan melakukan kampanye di Zona III yakni di kecamatan Puriala, sehingga hal ini menjadi temuan panwascam Puriala. Berdasarkan temuan tersebut, calon bupati konawe diduga melanggar pasal 187 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan pasal 68 ayat 1 huruf i serta pasal 74 ayat I PKPU nomor 4 tahun 2017. " Saya menegaskan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada serentak dan juga PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye, maka yang bersangkuta (Muliati Saiman Red) terancam sanksi pidana maksimal 3 bulan penjara dan bisa saja berujung pada sanksi diakualifikasi, tergantung hasil kajian kedepan," Kata Restu. Selain melanggar peraturan perundang-undang lanjut Restu, kampanye hitam yang dilakukan Muliati Samin seakan di sengaja, hal ini karena pelaksanaan kampanye dialogis di kecamatan Puriala tidak di lengkapi dengan surat yang harus di sampaikan ke Polsek Puriala demikian ke sekretariat Panwascam Puriala. Padahal aturan mainya, ketika calon bupati hendak melakukan kampanye ke masyarakat, tim pemenang calon bupati atau calon bupati harus menyampaikan agenda kegiatan ke pihak berwajib sesuai tingkatan dan hal itu ada dalam peraturan PKPU 4. " Dugaan kami jika Muliati Saiman sengaja menabrak aturan yang sudah ada, lebih ironisnya lagi tim pemenangan serta konsultan politiknya tidak ada yang mau mencegah calonnya, sebab sanksi yang menanti sangat jelas. Sejauh ini kami melihat Ada dua sanksi yang sangat berpotensi dikenalan kepada si calon ini jika terbukti melanggar aturan, yakni sanksi pidana dan sanksi administrasi berupa diskualifikasi." tutur Restu. Terkait temuan ini, tambah Restu, sekarang sudah dalam proses panwas Kabupaten. " Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten untuk penanganan dugaan pelanggaran tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Sebab proses penanganan pelanggaran yang terindikasi sanksi pidana itu adalah rana Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) hanya ada di tingkat Kabupaten. Sesuai Undang-undang dan peraturan bawaslu, panwas memiliki waktu tujuh hari untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran tersebut." Tutup Restu.(m4/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version