Penyelundupan 30 Ribu Baby Lobster Digagalkan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster siap ekspor Minggu lalu (29/4). Jumlahnya mencapai 30 ribu benih. Bila dikonversi ke rupiah, nilainya Rp 4,3 miliar. Menurut Komandan Lanal Denpasar Kolonel Laut (P) Gusti Bagus Oka Tapayasa, anak buahnya menggagalkan penyelundupan tersebut melalui rangkaian operasi yang cukup panjang. Dia menjelaskan, tim intelijen Lanal Denpasar bergerak sejak tiga bulan lalu. Prajurit TNI-AL masuk ke jaringan penyelundup benih lobster di Bali dan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). "Semua dilakukan demi membongkar jaringan tersebut," katanya. Hasilnya, Lanal Denpasar tidak hanya berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster. Mereka juga mampu membongkar jaringan yang selama ini berada di balik penyelundupan tersebut. "Ada vila mewah di Jalan Dewi Saraswati II, Seminyak, Kuta, yang mereka jadikan sebagai markas." Tiga hari lalu, vila mewah itu digerebek aparat Lanal Denpasar. Mereka juga didampingi petugas dari Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dari lokasi tersebut, ditemukan 15 ribu benih lobster jenis mutiara senilai Rp 2,5 miliar. Selain itu, ada 15 ribu benih lobster jenis pasir senilai Rp 1,8 miliar. Dari lokasi penggerebekan itu pula, Lanal Denpasar mengamankan tiga orang terduga anggota jaringan penyelundup. "Diduga sebagai pelaku sindikat gelap pengekspor baby lobster," terang Oka. Tiga terduga pelaku itu berinisial HAN, RAS, dan seorang perempuan berinisial MAR. Ketiga terduga pelaku bakal dijerat dengan pasal 7 dan pasal 8 Permen Kelautan dan Perikanan No 56 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun. (jpnn)
  • Bagikan