Polisi Temukan Ribuan Miras Kedaluwarsa
KOLAKAPOS, Surabaya--Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita 12.096 kaleng miras golongan A yang sudah kedaluwarsa.
Miras tersebut disita dari beberapa gudang penyimpanan di kawasan Surabaya Selatan dan Surabaya Barat.
Penyitaan itu masih dalam satu rangkaian operasi pemberantasan miras oplosan.
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, polisi curiga miras yang kedaluwarsa tersebut akan dijual lagi sehingga mendapat keuntungan berlipat.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat dikonfirmasi mengaku masih menunggu hasil observasi dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya terkait isi kandungannya.
Miras tersebut seharusnya ditarik distributor sejak Desember 2017. Tapi, ternyata miras masih disimpan di dalam gudang.
"Kami masih kembangkan pengusutan kasus ini. Terutama motif penimbunan," jelasnya. (jpnn)