Tiga Tahun Gadis Dicabuli dan Disiksa Pacar 

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Surabaya--Selama tiga tahun, DA, warga Lebo Agung, Surabaya mendapat perlakukan kasar dari kekasihnya, Anak Agung Gede Eka Taruna Wijaya. Perempuan 16 tahun itu mengaku dipaksa untuk melayani nafsu lelaki yang dua tahun lebih tua daripada dirinya tersebut. Jika tidak mau, DA dihajar. Puncaknya, awal Maret lalu DA pulang dengan kondisi babak belur. Sang ayah, Soejatno, tidak bisa menerima dan melaporkan Eka ke Polsek Semampir. Saat melihat putrinya dalam kondisi tidak keruan, Soejatno tahu itulah ulah Eka. Sebab, tahun lalu pihaknya berurusan hukum karena kasus yang sama. “Dulu anak saya sampai pincang saat pulang ke rumah. Tapi, karena yang laki masih di bawah umur, terpaksa kami pilih jalan damai,'' jelasnya saat ditemui di rumahnya. Namun, kali ini tidak ada perdamaian. Keluarga DA ingin kasus tersebut ditangani polisi. Berdasar pengakuan DA, dirinya disiksa di rumah Eka di Wonosari Wetan. Karena itu, Soejatno melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Semampir. Dari sanalah keluarga menemukan fakta yang lebih mengejutkan. DA ternyata dipaksa untuk berhubungan intim dengan si pacar selama bertahun-tahun. Menurut pengakuan DA, hubungan itu bisa dilakukan 3-4 kali dalam sepekan. Awalnya, korban diiming-imingi bahwa Eka akan bertanggung jawab. Lama-kelamaan Eka sampai mengancam dan bahkan mengamuk jika tidak dilayani. DA mengungkapkan bahwa peristiwa 1 Maret itu terjadi saat dirinya ingin putus. Namun, dia justru menerima bogem mentah sampai tidak sadarkan diri. Sejak itulah, dia tidak ingin berurusan lagi dengan si mantan. ''Setelah diproses, dia sempat ketemu saya mohon buat cabut laporan. Neneknya juga kasih saya uang supaya tutup mulut. Tapi, saya sudah telanjur sakit hati,'' kata DA. Soejatno menyatakan belum menerima panggilan kembali setelah diminta keterangan. Dia mendengar kabar bahwa memang pelaku sudah ditahan di Polsek Semampir. Namun, dia belum tahu perkembangan dari laporan yang diajukan. ''Saya berharap aparat bisa tegas dalam memproses hukum. Yang jelas, saya tidak berniat untuk damai karena ini bukan yang pertama dan anak saya sudah dirusak dia,'' tegasnya. Saat dimintai konfirmasi, Kanitreskrim Polsek Semampir AKP Akhmad Junaidi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menahan Eka. Dia menambahkan bahwa Eka dijerat pasal 76 C dan pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan. Visum pun sudah dikantongi sebagai bukti bahwa DA telah dianiaya serta pernah berhubungan intim. ''Sudah kami amankan dan sedang kami kembangkan. Mohon tunggu sedikit lagi akan kami ungkap detail kasusnya,'' tuturnya. (bil/c14/any/jpnn)
  • Bagikan