APMM Tolak Pembangunan Smelter di Bombana

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Rumbia--Puluhan masyarkat yang menamakan diri Aliansi Pemerhati Masyarakat Mataoleo (APMM),menggelar aksi demonstrasi di pelataran kantor bupati, Senin (7/5). Aksi tersebut sebagai wujud penolakan atas izin Pembagunan Smelter PT Artha Mining Industri di desa Liano kecamatan Mataoleo kabupaten Bombana. Aksi yang ditunggangi Saharudin Istiqal itu menilai bahwa keberadaan perusahan tambang atau Pembagunan Smelter di suatu wilayah tidak begitu mencolok untuk peningkatan pembangunan kesejahteraan masyarakat. Contoh saja seperti di Kabaena,Konawe Utara dan Morowali. Bahkan kata dia akibat dari aktivitas tambang hanya menghasilkan dampak negatif saja. "Setelah hasil tambang di ambil habis,apa yang dapat dinikmati lagi masyarakat,justru dampak negatif akan muncul,"ungkap Alumni Universitas Negeri Buton itu . Parahnya lagi pihak perusahan tidak melakukan sosialisasi terhadap masyarakat bahwa akan ada pembangunan Smelter dan pihak perusahan juga sudah mengklaim laut sebagai wilayah perusahan melakukan aktivitasnya. Sementara laut yang di klaim itu merupakan tempat pencarian masyarakat untuk budidaya rumput laut. Kalau ini di biarkan tentu mengganggu mata pencarian masyarakat. "Kami sudah cek dari segala aspek baik aspek sosial maupun ekonomi seperti hasil laut dan pertanian,keberadaan Smelter akan mengganggu aktivitas masyarakat yang sudah sejak lama di lakoni,"terangnya. Untuk itu kami berharap pada pemerintah daerah untuk tidak mengeluarkan izin pembangunan Smelter di wilayah Mataoleo. Pemerintah juga harus jeli dalam menyikapi persoalan izin tambang, mendesak pihak perusahan untuk menghentikan aktivitas pembangunan Smelter sebelum adanya sosialisasi terlebih dahulu pada masyarakat. Mengenai masalah tersebut Sekretaris Daerah Burhanudin Hs Noy yang menyempatkan waktunya menemui para aksi mengatakan bahwa mengenai izin tambang terlebih pembangunan Smelter bukan lagi kewenangan pemerintah daerah. Hal itu termuat dalam UU pertambangan hanya mengenai pertimbangan tehnisnya masih melibatkan pemerintah daerah. "Jadi semua kewenangan dilimpahkan pada pihak pemerintah provinsi,"ungkap mantan kadis perhubungan provinsi Sultra itu. Mengenai sosialisasi yang belum dilakukan oleh pihak perusahan,kata dia pihaknya akan melayangkan surat secara kelembagaan pada perusahan tersebut untuk menggelar sosialisasi terhadap masyarakat dengan tujuan mencari kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahan. Di tempat yang sama Kepala dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bombana Pajawa Tarika menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud oleh para aksi berdasarkan peraturan daerah (perda) No 20 tahun 2013 merupakan lokasi industri yang mana lokasi tersebut sudah melalui kajian tehnis sehingga wilayah kecamatan tersebut dapat dipergunakan bagi para pengusaha untuk berinvestasi di kabupaten Bombana. Mengenai proses administrasi perusahan PT Artha Mining Industri sudah diserahkan ke provinsi yang mana terdiri dari titik kordinat yang sudah ada, izin tata ruang yang sudah di tetapkan, kajian tehnis dari badan Pertanahan yang sudah ada, serta izin lokasi yang sudah ada."Kami daerah hanya memberikan rekomendasi saja sesuai dengan kajian tehnis di lapangan,"tutupnya.(K6/b/hen)
  • Bagikan