17 Sepeda Motor Curian Disita Polda
KOLAKAPOS, Kendari--Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Asep Taufik, Senin, mengatakan, penyitaan 17 sepeda motor tersebut usai menangkap sindikat curanmor yang merupakan pelaku berinisial AY (25).
"Ke-17 motor itu kami sita hasil pengembangan dari penangkapan Ay dan IR," katanya.
Keduanya ditangkap pada dua lokasi berbeda, AY ditangkap di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (29/4) sekitar pukul 12.00 Wita.
Sedangkan IR ditangkap di wilayah hukum Polres Muna pada Senin (30/4) sekitar pukul 19.00 Wita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AY diketahui seorang residivis yang merupakan otak curanmor yang telah beraksi pada 14 titik atau lokasi.
"Selama tiga kali beraksi, AY berhasil mengumpulkan sebanyak 17 unit sepeda motor hasil curian," katanya.
Usai menjalankan aksinya dan berhasil kata Taufik, Ay menjualnya kepada IR yang diketahui seorang penadah hasil curian.
"Modus pelaku dalam melakukan aksinya, mengincar kendaraan motor milik korban yang sedang terparkir," katanya.
Saat kondisi sepi katanya, AY yang hanya berbekal obeng dan gunting, lalu mengotak-atik motor tersebut dan berhasil dihidupkan.
"Setelah berhasil dihidupkan, motor tersebut langsung dibawa kabur dan kumpulkan, kemudian setelah terkumpul banyak, satu persatu motor tersebut dijual ke penadah yakni IR. Harga jual motor curian tersebut bervariatif, berkisar Rp3 juta sampai Rp 4 juta per unit," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Asep, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (p/hen)