Jumransyah Tuntut Taspen Ayahnya

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari -- Seorang warga Kolaka Timur (Koltim), Jumransyah mengatakan, akan menuntut Taspen ayahnya yang sudah meninggal sekitar lima tahun lalu. Yang mana ayahnya, Djumadi, A.Ma, Pd merupakan PNS Golongan IVa yang pernah mengajar di SD Negeri 1 Lalingato kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur. “Yang jelasnya itu masalah taspennya bapakku dan kami akan tuntut, karena sudah jelang 5 tahun bapakku meninggal . Masalah gaji kami tidak pernah mau tuntut hanya itu saja masalah taspen,”kata Jumran saat di konfirmasi langsung di kediaman mertuanya setelah beberapa waktu lalu sempat menuturkan melalui telpon seluler kepada awak media ini jika dirinya hendak memberitakan problem yang di klaimnya beberapa waktu lalu. Ia mengungkapkan jika gaji ayahnya yang selama ini diterima ibu tirinya pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut, sebab pihaknya mengakui jika prosedur untuk mendapatkan gaji dari ayahnya itu tidak mungkin lagi karena Ia telah kawin, hanya saja yang diharapkannya adalah taspen sehingga pihaknya akan menuntut agar bisa mendapatkan haknya bersama adiknya. “Karena kami sudah kawin kami sudah tidak masuk dalam gaji cuman itu saja kami harapkan taspen karena kami bersaudara itu atas nama jumran dan juliasnawati kami akan tuntut sama taspen bagaimana caranya sehingga kami juga bisa mendapatkan hak kami,”ujarnya. Ia juga mengungkapkan jika ayahnya meninggal dunia sekitar lima tahun lalu dan waktu itu ayahnya meninggal statusnya masih aktif sebagai PNS dan tersisa dua bulan lagi baru pensiun “Sudah sekitar 5 tahun karena bapakku meninggal masih sekitar 2 bulan lagi dia pensiun baru dia meninggal setelah pengurusan waktu dia sudah meninggal pada saat 24 hari dia sudah duluan ke taspen ibu Rosmiati ibu tiri saya,”jelasnya. Lebih lanjut Jumran mengungkapkan, jika ibu tirinya tidak menghasilkan anak dari Ayah kandungnya sehingga Ia mengklaim jika dirinya dan adiknya Juliasnawati di masukan didalam daftar KK sebagai anak dari ibu tirinya, karena menurutnya perbandingan umur ibu tirinya dengan dia hanya selang tiga tahun. “Tidak ada anaknya, yang dia kasih masuk di KK atas nama saya Jumran dengan adik saya Julisnawati, yang tidak masuk di akalnya kami itu mama tiri kami itu kelahiran 1977 sementara saya 1980 ,”klaimnya. Saat ditanya, terkait apa bukti yang bisa dijadikan acuannya untuk mengklaim atas dugaan yang ditujukan ibu tirinya telah mengubah KK dari ibu kandungnya, Ia menceritakan jika pihaknya sebelumnya pernah mempertanyakan pada Ayahnya sewaktu masih hidup. “Pernah kami tanyakan sebelum dia meninggal Pa mana itu kartu keluarganya mamaku ? dia bilang kami masih simpan setelah bapakku meninggal kami cari di lemarinya bapakku, namun kartu keluarga surat nikah KTPnya sudah langsung hilang, setelah kami cari yang kami dapatkan sudah KK baru setelah 3 tahun sehabis kawin,”ungkapnya. Selain itu kata dia , pihaknya ingin mengetahui bahwa sewaktu ayahnya memasuki malam ke-40 hari setelah meninggal dunia pemerintah setempat saat itu (beberapa tahun lalu) menyarankan agar mereka tujuh bersaudara segera ke taspen. “Dan ini yang saya mau pertanyakan pada saat bapakku masuk hari ke 40nya kami diusulkan pa kades simbune kami turun di taspen, setelah kami turun waktu itu orang di taspen itu mengaku bahwa kalian itu tidak pernah dianggap bukan bapaknya pak Djumadi kita 7 bersaudara,”jelasnya. Jumran berharap, sebagai anak kandung dari almarhum Djumadi, agar sekiranya jika memang ada haknya dari taspen untuk di berikan maka sebaiknya di wujudkan dan jika memang itu tidak ada, agar diberikan penjelasan yang lebih detail. “Jadi harapan saya sebagai anaknya Almarhum pak Djumadi kalau bisa berikan hak kami berikan hak kami kalau memang ada peluang untuk diberikan kita punya hak, kalau memang tidak bisa supaya kami tahu itu saja,”ujar Jumran dengan Tegas. Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Umum Taspen Kota Kendari, Bangun yang dimintai keterangan beberapa waktu lalu mengatakan, jika pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan, berhubung untuk memberikan keterangan yang jelas harus berdasarkan bukti yang merujuk dari SK. “Saya bisa lihat Sknya, Kita khan mesti lihat data otentiknya saya mesti lihat Sknya saya tidak bisa kasih penjelasan hanya berdasarkan penjelasan dari bapak, sedangkan saya harus lihat data otentik SK, saya perlu Sknya dulu,”jelasnya. Ia menyarankan, bahwa untuk bisa mendapatkan keterangan terkait dengan (permasalahan red) ketika pihak pengklaim bisa menunjukan SK. “Itu khan meninggal waktu masih aktiv iya belum pensiun, makanya saya butuh Sknya dulu pak saya harus nyari dokumennya pak baru saya bisa kasih penjelasan,”imbaunya. Saat ditanya apakah kalau berdasarkan nomor NIP bisa di cek datanya untuk kemudian di jelaskan, terkait dengan hal tersebut. “ Saya nggak bisa pak saya takut ada kesalahan, informasi itu khan baru sepihak pak informasi dari anak, saya juga belum tahu dari informasi ibunya iya khan, data saya juga belum bisa melihat jadi saya akan kasih penjelasan kalau saya sudah lihat datanya,”pungkasnya.(k10/b/hen)
  • Bagikan