Panwaslu Mesti Bergerak Usut Ganti Presiden di Pilgub Jabar

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Depok -- Kericuhan dalam Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), akibat ulah salah satu pasangan menyinggung soal 2019 ganti presiden harus disikapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jabar. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mengatakan kalau ada pelanggaran, tentu Panwaslu harus bergerak melaksanan tugas dan fungsinya. Agus menyerahkan sepenuhnya kepada Panwaslu setempat untuk menyikapi persoalan ini. "Yang terbaik, ya serahkan semuanya kepada Panwas yang ada di sana. Jika melanggar pasti akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Agus di gedung parlemen, Jakarta, kemarin. Seperti diketahui, debat putaran kedua Pilgub Jabar di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jabar, Senin (14/5) malam lalu mendadak ricuh. Hal itu setelah Cagub Jabar Sudrajat mengeluarkan pernyataan terkait 2019 ganti presiden. Selain itu, Ahmad Syaikhu, pasangan Sudrajat, pamer kaus putih bertuliskan '2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden'. Agus tidak pengin menilai apakah perbuatan itu layak atau tidak dilakukan peserta saat debat. Menurut dia, semua yang dilakukan pasti mengandung konsekuensi. Nah, yang mempunyai kewenangan untuk menindak adalah aparat penegak hukum yang di dalam urusan pemilu adalah Panwaslu. "Kami serahkan sepenuhnya kepada Panwaslu, apakah hal-hal terkait ini termasuk perlanggaran yang berat atau pelanggaran yang ringan atau lainnya," jelasnya. Wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu yakin Panwaslu tentu akan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. (boy/jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version