Yusran A. Silondae Kunjungan Kerja ke Koltim

  • Bagikan
Foto Bersama Usai Melaksanakan Reses, Terlihat Anggota DPD RI Dapil Sultra Drs. Yusran A. Silondae M.Si Kedua Dari (Kanan) Kadamu/Kolaka Pos
KOLAKAPOS, Kendari -- Jelang bulan Ramadhan Drs. H. Yusran A. Silondae menyempatkan diri untuk melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Kolaka Timur, (Koltim) pada senin, 14 Mei kemarin. Dalam kunjungan tersebut untuk menyerap dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat dan sebagai siraturahim untuk menanamkan pentingnya kebersama dalam membangun daerah. Selain menjaga kebersamaan juga dapat menjaga harmoni hubungan antara pemerintah dan masyarakat, apalagi akan memasuki bulan yang peuh berkah yakni bulan puasa. Anggota DPD RI Dapil Sultra Drs. H. Yusran A. Silondae, M.Si mengatakan, sasaran utama dalam kegiatan reses tersebut dapat menyerap langsung keluhan masyarakat Koltim. Kemudian Ia melakukan pertemuan langsung dengan beberapa pimpinan Dinas Lembaga antara lain Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Tokoh masyarakat. "Pertemuan yang kami laksanakan ini untuk mengevaluasi pelaksanaan UU Pilkada secara langsung di Koltim, dan ini rutin kami lakukan, agar UU tersebut benar-benar dilakukan," jelasnya. Senin, (14/05) sore. Dalam pertemuan tersebut lanjutnya juga dimanfaatkan untuk menyerap masukan dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi terkait pemilihan kepala daerah secara langsung, serta melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan beberapa produk UU tentang Desa dan UU tentang Pilakada secara Langsung. "Masyarakat jangan diarahkan untuk memilih salah satu kandidat apalagi dipaksa, biarkan mereka memilih sesuai dengan keinginannya, namun harus memilih salah satu figur untuk mengembangkan daerah dan bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat," urai mantan Pj Gubernur Sultra itu. Untuk diketahui Yusran A. Silondae selain melaksaknakan pengawasan pelaksanaan UU desa, juga menggelar sosialisasi RUU sebagai produk legislasi dari DPD RI, diantaranya RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Masyarakat Hukum Adat dan RUU Daerah Kepulauan. (P2/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version