Bahas Raperda, Pemda Bersama DPRD Konsel Gelar Rapat Paripurna

  • Bagikan
Pemda Konsel bersama DPR saat menggelar rapat peripurna terkait lima Raperda. FOTO: Sapruddin/Kolaka Pos
KOLAKAPOS, Andoolo -- Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkab dan Raperda Inisiatif DPRD, yang masing-masing penyerahannya di lakukan langsung Bupati H. Surunuddin Dangga dan Ketua DPRD Irham Kalenggo, Kamis (17/5). Adapun dua Raperda usulan Pemda Konsel, yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Konsel No 8 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Raperda tentang Pengaruhutamaan Gender. Sedangkan, tiga Raperda Inisiatif DPRD Konsel diantaranya Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan Raperda tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat Tolaki, serta Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu di Konsel. Jawaban pemerintah atas pandangan Fraksi-Fraksi, Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga menyampaikan pihaknya memberikan apresiasi atas kinerja DPRD, karena telah berinisiatif mengeluarkan dan membahas Perda yang jumlahnya agak lebih banyak dari usulan Pemkab. "Selama ini biasanya kami lebih banyak, dan ini menandakan suatu kemajuan dan prestasi yang luar biasa bagi DPRD, tentunya metode pembahasannya akan berbanding terbalik yang mana Raperda inisiatif dibahas oleh eksekutif begitu juga sebaliknya. Saya instruksikan kepada seluruh OPD terkait agar bersama-sama menuntaskan 5 Raperda ini bersama DPRD secepatnya," tegas Surunuddin. Lanjutnya, setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi pihaknya menarik kesimpulan bahwa ke lima Raperda yang menjadi pembahasan, sangat membutuhkan suatu pengaturan terhadap perundang-undangan yang lebih tinggi, dan pengaturan terhadap kondisi sosial masyarakat serta pengaturan tentang kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat yang lebih responsif dan sesuai kondisi yang ada serta pengaturan lebih lanjut dan terperinci," jelasnya. Demikian pula sambung dia, dengan Raperda terkait Gender yang bertujuan agar pelakasanaan fungsi-fungsi gender bisa berjalan baik di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, BKKBN, Disdikbud dan Dinas terkait, sehingga keberadaan Perda ini bisa lebih bermanfaat dan  menguntungkan pihak gender termasuk penanganannya. "Untuk Raperda tentang perubahan dan pembentukan OPD, adalah sesuai dasar hukum UU No 43 Tahun 2007 tentang perlunya dibentuknya Dinas Perpustakaan dan digabungkan dengan arsip daerah, dengan nama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, dimana telah kami konsultasikan dengan pihak Pemprov yang mengeluarkan skor dengan nilai 1078 jenis type A sehingga layak di bentuk Dinas tersebut," terangnya. Begitu juga terkait pembentukan Dinas Kominfo, ini sesuai nomenklaktur Menkominfo agar segera dibentuk dinas di daerah, juga sebagai tantangan dalam menghadapi perkembangan teknologi saat ini, yang mana sangat membutuhkan instansi yang membidangi IT tersebut agar tidak tertinggal dan mudah dalam tata kelola pemerintahan sehingga lebih cepat, efektif dan efisien, termasuk juga perubahan nama Dinas Keuangan jadi DPKAD, BKD jadi BKPSDM, dan dinas lainnya, jadi usulan Raperda ini bukan karena kemauan Pemda tapi sesuai perintah undang-undang yang harus di tindak lanjuti. "Terkait tiga Raperda Inisiatif DPRD, kami sangat menyambut baik karena   DPRD memiliki kemampuan dan kemauan yang tinggi dalam melaksanakan serta mendorong keinginan masyarakat yang dituangkan dalam bentuk Perda, yang juga sejalan dengan program pembangunan yang Pemda canangkan utamanya pengentasan kemiskinan, tentunya terlebih dahulu perlu kita bahas bersama dalam porsi yang sebenarnya agar tidak bertabrakan dengan aturan perundang-undangan diatasnya dengan berkonsultasi ke Kemendagri agar jangan dibatalkan setelah di tetapkan, yang tentu bisa membuat kita malu," ungkapnya. Surunuddin berharap, agar kiranya Raperda ini dapat di tindak lanjuti pembahasannya melalui konsultasi terlebih dahulu yang lebih maskimal, sehingga tidak melahirkan suatu Perda yang tidak mencover seluruh kebutuhan masyarakat, karena Perda di terbitkan sebagai turunan dari aturan perundang-undangan yang berlaku. "Dan sesuai kebutuhan masyarakat itu sendiri dengan tidak membebani mereka dan juga sebagai acuan Pemda untuk mendukung dan melaksanakan tugas pemerintahannya dalam membawa wilayah Konsel menjadi daerah maju, makmur dan sejahtera dalam melanjutkan program pembangunan demi terwujudnya Desa Maju Konsel Hebat," tutupnya. (K5/b)
  • Bagikan

Exit mobile version