Bahaya,tak Pakai Helm
KOLAKAPOS, Kendari--Salah satu pengendara tidak menggunakan Helm yang dikutip tim investigasi Kolaka Pos di Kendari . Dimana pengendara tersebut secara spontanitas tiba-tiba muncul melintasi jalur jalan poros yakni, jalan Ahmad Yani di kota Kendari, Sabtu 26/5. Dengan santai pengendara yang hanya menggunakan jaket penutup kepala melintasi hampir sepanjang jalan Ahmad Yani.
Lelaki yang diperkirakan (20) an lebih merupakan pengendara motor yang mencerminkan ketidaktaatan terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni tidak memakai helm pada saat mengendarai kendaraan bermotor. Sebagaimana yang terdapat dalam aturan pemerintah Indonesia Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009.
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib menggenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).”
Implementasi hukum jika dilihat dari sudut pandang kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku jelas sekali bahwa tidak selamanya masyarakat patuh terhadap hukum yang hanya didasarkan pada sanksi.
Bahkan tak jarang masyarakat yang melanggar setelah ditilang memaki dan mencaci polisi, padahal polisi hanyalah alat negara yang bertugas untuk menegakkan hukum, yang seharusnya masyarakat berterima kasih kepada petugas penegakkan hukum yang mengatur ketertiban lalu lintas dan menyarankan pengendara motor melindungi kepala dengan menggunkan helm.
Diketahui bahwa tanpa adanya sikap kesadaran masyarakat bagi setiap orang terhadap aturan yang diperintahkan oleh hukum untuk ditaati, maka hal tersebut tidak akan terealisasikan sesuai dengan yang diharapkan.
Perlunya pengguna roda dua dalam menggunakan helm merupakan salah satu akat pengaman bagi setiap pengendara kendaraan bermotor yang digunakan untuk melindungi bagian alat vital kepala dari benturan jika terjadi kecelakaan.
Akan tetapi kesadaran tersebut, masih sering diabaikan oleh para oknum pengguna sepeda motor, sehingga masih ada celah serta kesempatan untuk melanggar peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah melalui undang-undang.(k10/c/hen)