Gerebek THM di Bulan Ramadan, 14 Orang Ditangkap
KOLAKAPOS, Bekasi--Polsek Cikarang mengerebek tempat hiburan malam karaoke Box Tumaritis di Desa Cikarang Kota, Jumat (25/5) dini hari.
Di tempat itu lima pria dan sembilan wanita penghibur ditangkap termasuk pemilik tempat karaoke He (44) karena beroperasi pada bulan Ramadan.
Mereka lantas dibawa ke Mapolsek Cikarang untuk didata.
“Kami data mereka dan beri imbauan kamtibmas. Untuk pemilik, dia buat surat pernyataan tidak akan buka usaha selama bulan suci,” kata Kapolsek Cikarang Komisaris Bambang Wahyudi kepada pojokbekasi.
Kemudian tim Operasi Cipta Kondisi yang berjumlah 20 orang itu mengecek tempat karaoke Gangnam Java Palace.
Setelah itu petugas menggeledah warung jamu di bilangan Jalan Raya Industri, namun tak mendapati minuman keras.
Kemudian beralih di warung jamu lain, 11 miras merek intisari disita polisi.
“Kami sita 11 miras itu dan kami peringatkan pedagang agar tak menjual miras lagi,” ucapnya.
Operasi Cipta Kondisi ini digelar secara rutin oleh kepolisian dengan berbagai sasaran di antaranya senjata tajam, senjata api, tempat hiburan malam dan minuman keras.(jpnn)