Klaim VDNI pada PT KPP tidak Berdasar

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Direktur PT. Konawe Putra Propertindo (KPP) Chen Chao Hong melalui Kuasa hukumnya Edy Wijaya menegaskan bahwa pihaknya belum pernah melakukan transaksi penjualan dan pengalihan hak atas sejumlah tanah milik PT KPP kepada PT Virtue Dragon Nickel Industry Park (PT VDNIP). Edy Wijaya juga mengatakan bahwa Leo Chandra memang tidak berkedudukan sebagai Komisaris ataupun Direksi di PT KPP tetapi beliau adalah pemegang saham sebanyak 35 persen di PT KPP melalui salah satu perusahaan miliknya PT Sugih Artha Mineral yang mana Komisarias perusahaan itu (PT Sugih Artha, Red) adalah Leo Chandra Edward. "Banyaknya pemberitaan tentang dijualnya aset tanah PT KPP kepada PT VDNI dan itu fitnah yang bertubi-tubi ditujukan kepada Leo Candra Edward, sehingga untuk pemberitaan tersebut tidak bias, maka pihak managemen PT KPP meluruskan berita tersebut, maka pihaknya menggelar konferensi pers," ucapnya saat konferrnsi pers di salah satu hotel yang ada di kendari. Sabtu, (26/05) malam. Ia menambahkan, kegiatan yang dilakukan hari ini, dalam hal ini konferensi pers merupakan jawaban yang dilakukan oleh pihak managemen PT KPP atas tudingan PT VDNIP, bahwa pihaknya tidak pernah melakukan transaksi penjualan tanah. "Itu PT VDNI hanya mengklaim bahwa kami sudah menjual tanah kepada mereka, namun itu tidak benar dan tidak ada dasar," urainya. Selain itu Edy Wijaya menjelaskan, bahwa Leo Chandra tidak termasuk di dalam manajemen PT KPP, namun yang bersangkutan merupakan salah seorang yang sangat berjasa dalam mendatangkan PT KPP di Morosi. "Bisa dikatakan Pak Leo, sebagai pembuka jalan bagi hadirnya Investasi smelter di Morosi. Semua orang tau itu dan bahkan warga di Morosi hampir semua tau itu siapa Pak Leo," ujarnya jelasnya. (P2/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version