KPU Sultra Sosialisasi Pendaftaran Calon DPRD

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan sosialisasi tata cara pendaftaran calon anggota DPRD tingkat Provinsi Sultra yang dilaksanakan di Aula Husni Kamil Kantor KPU Sultra. Bukan hanya itu, KPU Sultra juga melaksanakan penggunaan aplikasi sistem informasi pencalonan (Sipol) dalam pemilu tahun 2019 mendatang, kepada partai politik yang merupakan peserta pemilu tingkat provinsi Sultra. Giat Sosialisasi tersebut dibuka resmi oleh Ketua KPU Sultra Dr. La Ode Abdul Natsir, dalam sambutannya, dia menekankan kepada kewajiban parpol dalam menyampaikan syarat pencalonan pada saat pendaftaran. "Syarat Pencalonan terdiri dari Formulir Model B, Formulir Model B-1 dan Formulir B2. Jika salah satu dari formulir itu tidak lengkap, kami akan menolak pendaftarannya/dokumennya dikembalikan," ucapnya. Rabu, (20/06). Namun lanjutnya, parpol tersebut dapat melakukan pendaftaran kembali sampai batas waktu pendaftaran berakhir, dengan catatan semua dokumen syarat pencalonannya sudah dilengkapi. "Kalau sudah lewat dari batas waktu yang telah ditentukan, maka calon tersebut akan gugur dengan sendirinya," tegasnya. Selain itu, Abdul Natsir juga menjelaskan, hal lain yang penting untuk di penuhi yaitu 30 persen keterwakilan perempuan dan penempatan nomor urut caleg perempuan dalam daftar pengajuan pencalonan bagi masing-masing partai politik. "Ini harus diperhatikan, karena ini sangat penting," urainya. Untuk diketahui, dalam giat sosialisasi yang turut di hadiri oleh Kordiv Teknis KPU Sultra Iwan Rompo, sekaligus menyampaikan materi terkait tata cara pencalonan anggota DPRD dan materi tentang penggunaan sistem informasi pencalonan (Silon). (P2/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version