Penjual Satwa Langka di Media Sosial Tertangkap
KOLAKAPOS, Surabaya--Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik meringkus satu orang yang memperdagangkan hewan dilindungi melalui media sosial.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasar hasil patroli siber. Ada satu akun yang mengunggah gambar burung nuri kepala hitam.
Setelah ditelusuri, pemiliknya merupakan warga Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Gresik Kota.
Korps berseragam cokelat itu langsung mendatangi rumah milik Achmad Imron tersebut.
Lelaki 36 tahun itu bingung ketika didatangi polisi. Setelah digeledah, ditemukan burung langka tersebut di dalam sangkar.
Achmad dibawa ke mapolres untuk dimintai keterangan. Burung nuri beserta sangkarnya disita sebagai barang bukti.
"Modus penjualan hewan dilindungi di media sosial ini semakin marak," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Alumnus Akpol 2009 itu menyatakan, anggotanya pernah menangkap dua orang yang menjual hewan langka.
Mereka adalah Muhromin, 40; dan Zil, 15. Mereka menjual elang jenis black kite dan alap-alap (falconidae).
Muhromin sudah ditahan. Sementara itu, Zil dipulangkan karena masih di bawah umur.
"Tapi, masih dalam pengawasan bapas (balai pemasyarakatan, Red)," kata AKP Andaru.
Menurut AKP Andaru, modus keduanya sama. Yakni, menjual satwa dilindungi melalui media sosial.
Namun, Achmad pernah menjual satwa tersebut secara terang-terangan.
Sebelum menggunakan media sosial, dia menjual beberapa jenis satwa langka di tokonya yang sekarang berjualan sembako.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro menyatakan, barang bukti akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepas ke habitat asalnya. (adi/c6/dio/jpnn)