Terindikasi Korupsi Dana Desa Satu Miliar Rupiah

  • Bagikan

Empat Desa di Kolut

KOLAKAPOS, Lasusua--Dugaan penyelewengan dana desa seolah tidak ada habisnya. Di Kolaka Utara, empat desa saat ini tengah berurusan dengan Polres Kolut karena terindikasi menyalahgunakan dana desa. Keempat desa tersebut yakni desa Batu Api kecamatan Batu Putih, desa Lahabaru kecamatan Ngapa, desa Sulaho kecamatan Lasusua dan desa Pumbolo kecamatan Wawo. Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Ahmad Fatoni mengatakan diantara keempat desa tersebut, selain diduga menyalahgunakan dana desa, juga terindikasi menyalahgunakan dana block grant dari Pemprov Sultra. Hal tersebut ditemukan pada desa Batu Api, tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017. “Ada kegiatan yang tidak dilaksanakan tapi ada LPJnya, penyalahgunaan dana Bumdes untuk sementara indikasi kerugian Negara 250 Juta rupiah, kemungkinan akan bertambah,” ujarnya. Sementara itu, kepala desa Lahabaru diduga menggelapkan dana desa sebanyak Rp800 juta, tahun anggaran 2017. Namun penyidik saat ini mengalami kesulitan karena Kades Lahabaru "menghilang" sejak Oktober 2017. ”Kita sudah memeriksa 13 orang saksi. Kepala desa Lahabaru saat ini sudah tidak ditempat, namun hingga kini kami masih terus mencari keberadaannya," tuturnya. Ahmad Fatoni juga menyebutkan untuk kasus desa Sulaho juga masih tahap penyilidikan. Dugaan sementara, jumlah kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran di desa Sulaho, berdasarkan analisa Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) berkisar Rp100 juta. ”Kita masih melakukan penyilidikan dan meminta keterengan beberapa saksi,”tuturnya. Hal yang sama juga untuk desa Pumbolo, sampai saat ini masih dalam tahap penyilidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. ”Ini baru kita periksa 10 orang saksi,” katanya. Lebih lanjut mantan penyidik Tipikor Polda Sultra itu mengungkapkan bahwa tahun ini pihaknya menergetkan kasus penyalahgunaan dana desa bisa diselesaikan. ”Kita target bisa selesai cepatlah,” tandasnya. (cr2/c)
  • Bagikan

Exit mobile version