OPD Diminta Genjot RAPBD-P dan KUA-PPAS

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Libur panjang bagi aparatur sipil negara (ASN) telah usai. Para abdi negara diminta kembali fokus menjalankan tugas pokok masing-masing. Bahkan Bupati Konsel Surunuddin Dangga, langsung menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk menyiapkan laporan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2018, serta rencana kerja 2019 untuk dituangkan dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). "OPD harus bergerak cepat menyiapkan laporan rancangan perubahan APBD tahun 2018, dan rencana kerja tahun 2019 untuk dituangkan dalam rancangan KUA-PPAS, bulan Juli 2018 harus sudah selesai dan harus masuk serta sudah dibahas di DPRD. Jadi tidak ada lagi bulan November diserahkan, Desember ditetapkan, ini juga bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat dan terganggu," tegas Surunuddin. Menurutnya, digenjotnya rancangan APBD-P 2018 serta pembahasan KUA-PPAS 2019 untuk percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk diketahui, KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. KUA-PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Kebijakan Umum Anggaran (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya. Sementara itu, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada OPD, untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran OPD (RKA-OPD) sebelum disepakati dengan DPRD. (k5/c)
  • Bagikan

Exit mobile version