Dibongkar Makam Janin Korban Aborsi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan olah TKP dengan membongkar makam janin yang telah dikubur usai digugurkan dari kandungan pelajar bersama sang pacar di Jl Kancil Kelurahan Andounuhu Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Kamis. Olah TKP tersebut dipimpin oleh Kabid Dokkes Polda Sultra, AKPB dr Mardi Sudarman, didampingi Dokter Forensik Kompol Dr dr Mauluddin serta Kasat Reskrim Polres Kendari. "Hasil temuan di TKP saat ini, memang ditemukan ada janin yang dikubur dengan menggunakan kain putih," katanya. Janin tersebut kata Mardi, selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi. Sebelumnya Kepolisian Resort Muna, sudah mengamankan dua tersangka DP (22) dan IJ (18) diduga pelaku tindak pidana bidang kesehatan atau aborsi. Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P, mengatakan tersangka DP merupakan seorang mahasiswa di Kendari, sedangkan alamatnya di Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat. "Sedangkan IJ seorang pelajar atau siswi juga dari Kecamatan Lawa Muna Barat dan telah melakukan tindakan aborsi yang terjadi Jalan Kancil Kelurahan Andounuhu Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada hari Minggu tanggal 3 Juni 2018 sekitar pukul 21.30 wita," katanya. Dikatakan, pelaku DP membeli obat penggugur yang didapatnya melalui pemesanan On-Line dari seseorang laki-laki dan perempuan yang tidak di kenal kemudian waktu terima pesanan sudah dilupa/sekitar satu minggu sebelum kejadian. Cara menggugurkan katanya, dengan meminum obat tersebut selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2018 pukul 02:00 Wita Janin dan ari-ari di kubur di penguburan Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. "Karena tempat dan waktu kejadian di wilayah hukum Polres Kendari, sehingga penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kendari," katanya. Menurutnya, pelaku diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 194 JO Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau TP kejahatan terhadap nyawa Pasal 348 ayat (1) Subsider Pasal 346 KUHP. (p/hen)
  • Bagikan