Atasi Kisruh Lahan Eks Pasar Ranomeeto, Pemda Konsel Gelar Rapat

  • Bagikan
Bupati Konsel saat tiba di kantor camat Ranomeeto untuk memimpin rapat terkait kisruh lahan eks pasar Ranomeeto. FOTO: Sapruddin/Kolaka Pos
KOLAKAPOS, Andoolo -- Pemda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat untuk menghindari berlarut-larutnya permasalahan dan mengantisipasi konflik terkait sengketa lahan eks pasar Ranomeeto. Rapat tersebut dipimpin Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, didampingi Sekda H. Sjarif Sajang, serta dihadiri Ketua DPRD Irham Kalenggo, Danramil 1417-11/ Ranomeeto Kapt Inf. Salmar Gona, Kabag Pemerintahan Setda Konsel Yusuf, Camat dan Lurah setempat beserta OPD terkait bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Ranomeeto, Jumat (29/6). Surunuddin mengatakan, tujuan pertemuan adalah untuk menyelesaikan dan meminta masukan serta laporan data yang valid, terkait adanya warga yang mengklaim lahan eks pasar Ranomeeto sebagai lahan milik mereka yang diambil oleh Pemda Konsel, maupun pihak TNI - AD dalam hal ini pihak Koramil Ranomeeto. "Untuk itu saya undang pihak terkait, kita duduk bersama mencari titik terang dan segera menuntaskan masalah ini agar tidak berkepanjangan. Ada tiga laporan, pertama menurut informasi tanah tersebut telah di hibahkan oleh pak Samad sebagai pemilik awal kepada Koramil dan memberikan kembali kepada masyarakat, kedua ada surat yang ditanda tangani Lurah sebelumnya yang melepaskan tanah tersebut kepada warga untuk dimiliki, padahal sesuai aturan aset negara bisa dilepas jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau di tanda tangani pejabat yang berwenang," jelas Surunuddin. Terakhir, lanjut Surunuddin, adanya laporan sertifikat ganda yang dimiliki oleh pihak warga, Koramil Ranomeeto, dan Pemda Konsel padahal seluruh tanah tersebut yang diklaim warga termasuk lokasi kantor Koramil adalah milik Pemda, yang pemanfaatannya boleh digunakan institusi lain, untuk kepentingan kenegaraan dengan melalui mekanisme yang berlaku. "Saya apresiasi kepada pihak Koramil Ranomeeto, karena telah menjaga lahan tersebut, juga menyampaikan bahwa lahan itu tidak bisa diganggu gugat, oleh siapapun karena merupakan aset negara, tetapi jika ada warga atau pihak lain yang tetap mengklaim lahan ini, kita persilahkan untuk menggugat sesuai hukum melalui jalur peradilan, tetapi perlu saya sampaikan bahwa Pemda Konsel memiliki sertifikat sah yang menjadi alat bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut," terangnya. Lebih lanjut dikatakan Surunuddin, persoalan lahan tersebut segera diselesaikan, pasalnya dilokasi tersebut akan dibangun Puskesmas Rawat Inap yang lengkap dan modern, selain itu Puskesmas yang ada sekarang sudah sangat sempit dan tidak bisa menampung pasien jumlah banyak. "Belum adanya ruangan khusus yang memisahkan pasien yang terindikasi penyakit berbahaya atau menular, maupun ruangan yang memisahkan antara pasien pria dan wanita serta dewasa dan anak-anak, sehingga diharapkan dengan adanya Puskesmas baru mampu memenuhi seluruh kebutuhan kesehatan di wilayah ini," ungkapnya. Sekda Konsel Sjarif Sajang menyampaikan agar tidak tumpang tindih kepemilikan sertifikat, akan di bentuk tim terpadu yang tugasnya mendata dan mengukur ulang batas - batas tanah tersebut. "Juga dalam rangka pemetaan dan peletakkan fasilitas umum, sesuai dengan peruntukkan dan pengaturan tata ruang wilayah sebagaimana yang telah diatur dalam rencana umum tata ruang wilayah Konsel khususnya wilayah Kecamatan Ranomeeto," jelasnya. Camat Ranometo Syahrir Anjaya mengatakan bahwa saat ini, memang masih ada warga yang beraktifitas di atas lahan tersebut seperti berjualan, dan pihaknya sudah himbau kepada mereka tidak melakukan aktifitas di tanah tersebut, dan sebagian warga mengindahkan dengan telah membongkar kios mereka, tapi ada sebagian yang memilih bertahan dengan alasan tanah milik mereka. "Setelah saya tanya dan telusuri terkait surat kepemilikan lahan, mereka hanya memperlihatkan surat dan hanya berupa catatan biasa yang tidak berkekuatan hukum, jadi sesungguhnya mereka tidak bisa berbuat apa-apa dengan surat tersebut, sehingga kami selalu memperingatkan mereka untuk meninggalkan lahan tersebut dengan cara persuasif," tukas Syahrir. Sementara itu menurut mantan Lurah Ranomeeto, Nartin yang di sinyalir mengeluarkan surat kepada warga, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan yang melepas tanah tersebut untuk di miliki warga, tetapi surat yang dikeluarkan semasa menjabat Lurah Ranomeeto hanya surat sewa hak pinjam pakai untuk kepentingan kemanusiaan agar mata pencaharian warga bisa terbuka melalui berjualan dengan membuka pasar tradisional. Tempat yang sama, Danramil Ranomeeto Kapten Inf Salmar Gona menjelaskan menurut arsip kepemilikan tanah yang dimiliki institusinya sampai penunjukan batas-batasnya yang sekarang disengketakan, bahwa tanah tersebut telah dihibahkan oleh Samad sebagai pemilik lahan sejak Tahun 1977 dan statusnya sebagai IKN (Inventaris Kekayaan Negara) yang luasnya 4.000 M2, dimana pada Tahun 2014 disertifikatkan hanya seluas 1.586 M2 yang cakupannya berupa bangunan dan halaman Kantor Koramil saja. "Sesuai rumor yang beredar di masyarakat, disini perlu saya sampaikan bahwa tidak benar Koramil ingin menguasai tanah sengketa tersebut dan mengambil alih dari Pemerintah setempat, kami hanya mengamankan lahan tersebut agar tidak dikuasai orang yang tidak bertanggung jawab termasuk warga yang mengklaim lahan tersebut, karena kami merupakan bagian dari pelindung dan penjamin keamanan aset negara," terangnya. Lanjutnya, pihaknya apresiasi Bupati Konsel menggelar rapat ini agar dapat menyelesaikan masalah dengan cepat, apalagi Koramil Ranomeeto akan menjadi Koramil Model secara nasional yang fasilitasnya lengkap seperti harus memiliki Barak, tempat latihan, Kolam renang, perpustakaan, tempat ibadah, tempat olahraga, sekolah, sehingga membutuhkan lahan yang cukup luas. "Tetapi, jika Pemda ingin menggunakan Lahan tersebut, sesuai pesan Dandim dengan berkoordinasi hingga ke level atas, kami siap direlokasi dengan syarat Pemda yang menyiapkan lahan dan gedung pengganti yang baru yang speknya minimal sama dengan gedung lama serta lahan tersebut berada di batas kota dan kabupaten," pungkas Salmar. (K5/b)
  • Bagikan

Exit mobile version