Kepolisian Maksimalkan Pengamanan PSU 42 TPS
KOLAKAPOS, Kendari--Jajaran kepolisian siaga mempersiapkan pengamanan maksimal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk 42 tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan kepala daerah di 10 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldehart di Kendari, Sabtu, mengatakan kepolisian terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Selain koordinasi dengan penyelenggara dan pengawas pemilihan juga dengan pasangan calon, tim sukses, dan partai pengusung demi suksesnya PSU.
"Berkali-kali dan pada kesempatan berbeda saling mengingatkan bahwa pilkada hanyalah sarana untuk memilih pemimpin daerah lima tahun ke depan. Berbeda pilihan dan dukungan harus diakhiri setelah pencoblosan," kata Harry.
Secara terpisah komisioner KPU Sultra Iwan Rompo, mengatakan, sebanyak 42 TPS pilkada serentak di Sultra akan melaksanakan PSU? pada 1 Juli 2018.
"Awalnya kami menginformasikan ada 43 TPS yang akan melaksanakan PSU, tetapi karena rekomendasi 1 TPS dari Panwascam Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara tidak diterima KPU hingga batas waktu yang ditentukan maka yang positif melaksanakan PSU hanya 42 TPS," kata Iwan Rompo.
Dari 42 TPS yang tersebar pada 10 kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSU dengan rincian masing-masing 41 TPS untuk PSU Pilgub dan 1 TPS di Kabupaten Konawe untuk PSU Pilbup.
Sebanyak 42 TPS yang akan melaksanakan PSU, 1 Juli 2018 yakni Kota Kendari, Kota Baubau, Kab Buton, Buton Selatan, Konawe, Konawe Selatan, Bombana, Kolaka, Kokaka Timur dan Kolaka Utara.
Secara rinci PSU Kota Baubau 4 TPS, Kota Kendari 4 TPS, Kabupaten Buton 11 TPS, Buton Selatan 7 TPS, Konawe 1 TPS, Kolaka Timur 5 TPS, Kolaka 5 TPS, Bombana 1 TPS, Konawe Selatan 1 TPS dan Kolaka Utara 2 TPS.
Menurut Iwan, alasan dilakukan PSU umumnya karena pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur dan memenuhi unsur untuk PSU.