BNNP Sultra Tangkap Lelaki Bawa Sabu-sabu 795 Gram
KOLAKAPOS, Kendari--Badan Narkota Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara bersama aparat Bandara Haluoleo Kendari menyitan sabu-sabu sebanyak 795 gram dari salah satu tersangka tindak pidana Narkotika berinisial AH (52).
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Polisi Bambang Priyambada saat memberi keterangan pers di Kendari, Jumat mengatakan, tersangka dengan inisial AH, merupakan warga Indonesia dengan alamat Desa Paya Tuha Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Kronologis kejadian itu, berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Jakarta menuju Kota kendari melalui pesawat Lion Air yang diketahui akan tiba Kamis (5/7) sekitar pukul 20.00 Wita.
Oleh tim pemberantasan BNNP Sultra, lanjut Bambang, kemudian menuju Bandara Haluoleo dengan berkoordinasi dengan pihak Aviation Security (AVSEC) bandara serta Danlanud Kendari untuk rencana pengamanan tersangka yang identitasnya telah dimiliki tim pemberantasan BNNP Sultra.
Dari pengakuan tersangka AH, sebanyak enam paket narkotika golongan I jenis sabu yang diterbangkan ke kota Kendari tersebut dibawa dari Medan Sumatera Utara menuju Jakarta dengan dimasukkannya ke dalam anus oleh kedua rekan AH.
Setelah tiba di Jakarta, AH beserta kedua rekannya melakukan check-in berhasil melewati pemeriksaan petugas Bandara Udara Soekarno- Hatta. Keenam paket narkotika jenis sabu berbentuk lonjong tersebut dimasukkan ke dalam anus kedua rekan AH.
Sedangkan kedua rekan AH, yang identitasnya belum diketahui, tidak ikut terbang ke Kendari, melainkan hanya sebuah modus untuk mengelabui petugas pemeriksaan yang ada di Bandara Soekarno-Hatta.
Barang bukti yangh kini disita petugas BNNP Sultra yakni enam bungkus narkotika seberat 795 gram masing-masing, bungkus satu dengan berat bruto (112 gram), bungkus dua (118 gram), bungkus tiga (112 gram), bungkus empat (168 gram), bungkus lima111 gram) dan bungkusan enam (174 gram).
Barang bukti lainnya adalah satu bungkusan kosong snack makanan ringan, satu lembar boarding pass pesawat lion Jakarta menuju Kendari dan satu buah tas ransel berwarna hitam.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ajat (2) subs pasal 112 (2) UU RI nomor.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga penjara seumur hidup. (p/hen)