Belum Ada Gugatan Pilkada Kolaka

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Hingga tengah malam (10/7), belum ada informasi permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) bupati dan wakil bupati Kolaka Tahun 2018 belum teregister masuk di MK. Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Kolaka, Nur Ali. "Hingga saat ini informasi adanya gugatan PHP Kabupaten Kolaka belum ada, dari update tadi malam pukul 23.30 WIB kita belum dapatkan infonya, kalau daerah lain sudah masuk registrasi nya," terang Nur Ali (11/7) Padahal kata Nur Ali batas akhir Permohonan PHP sesuai aturannya hanya tiga hari. "Batasnya kan tiga hari kerja, berarti tadi malam, tapi bisa saja sudah masuk tapi belum kita dapatkan infonya, kita tunggu saja, apalagi sistem penerimaan perkara PHP bisa melalui laman khusus ," papar Nur Ali. Lanjut Nur Ali, Tgl 23 Juli 2018 nanti adalah hari di mana Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi meregistrasi semua permohonan PHP ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) utk Perkara PHP. "Setelah itu, Kepaniteraan MK akan menyampaikan surat kepada KPU bahwa permohonan PHP yg diajukan adalah sekian permohonan dengan rincian daerah a, b, c, dan seterusnya," terangnya. Kemudian Nur Ali juga menjelaskan, dengan dasar surat tersebutlah, KPU akan menyampaikan, meneruskan kepada 31 KPU Provinsi/KIP Aceh dan 154 KPU/KIP Kabupaten/Kota. Dengan dasar Surat MK itu, dan yg tidak ada permohonan PHP ke MK, menetapkan Paslon Terpilih. "Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri teekait pengusulan pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah Terpilih yg salah satu dokumennya adalah Surat Keterangan Tidak ada Permohonan PHP di MK, kita lihat saja nanti, kalau tidak gugatan untuk Kolaka, berarti bisa jadi tanggal 23 sampai 26 kita sudah tetapkan," papar Nur Ali. (cr4/c)
  • Bagikan

Exit mobile version