Bupati Konsel Apresiasi Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran HKI

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) H. Surunuddin Dangga, membuka kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) di bidang ekonomi kreatif dengan peserta berasal dari berbagai sub sektor pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) se-Konsel, Kamis (19/7). Kegiatan ini di selenggarakan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI bekerjasama dengan Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), yang di hadiri Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf RI, Ari Juliano Gema, Kakanwil Kemenkunham Sultra, Sofyan, Direktur Teknologi Informasi KI Dirjen KI Ir. Razilu, Kepala Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Ir. Eddy Triharyanto MP, Perwakilan Bekraf RI, Muhammad Fauzy, perwakilan Asosiasi Konsultan HKI Sardjana Orba Manullang, SH, MKn, Ketua Divisi KI UNS, Dr. Triyanto, SH.,M.Hum. "Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih, kepada pihak Bekraf RI dan UNS dan pihak terkait karena membantu mendorong mengembangkan UMKM di Konsel dengan menggelar kegiatan ini, sehingga para pelaku usaha menengah ekonomi kreatif bisa meningkatkan produktifitasnya dan mendapatkan hak paten serta hak cipta secara gratis atas produk yang di produksi usahawan di Konsel" kata Bupati Konsel, Surunuddin Dangga dalam sambutannya. Lanjut Surunuddin, Ini juga sejalan dengan visi Pemda Konsel yang mengembangkan berbagai potensi yang ada sekaligus sebagai prime mover pembangunan daerah lima tahun (2016-2021), yakni menuju Konsel sejahtera, unggul, amanah berbasis pedesaan tahun 2021, yang didalamnya terdapat visi misi pengembangan sektor ekonomi kreatif (PSEK) untuk mewujudkan masyarakat Konsel yang maju dan kreatif dengan penguatan regulasi pengembangan pelaku ekonomi kreatif yang berkualitas dan berdaya saing. "Yang mana program kerja PSEK Konsel, yakni melakukan pengumpulan data sebagai bahan acuan perumusan kebijakan strategis dan memfasilitasi kompetensinya serta sinergitas program antar stakeholders untuk seluruh pelaku ekonomi kreatif di Konsel. Yang saat ini terdapat 17.533 kelompok jenis usaha dengan rincian 15.587 usaha mikro, kecil 1.862 dan usaha sebanyak menengah 84 kelompok yang bergerak di bidang kerajinan, kuliner, percetakan, batu merah, ayam potong, meubel, desain, fotografer, film dan sebagainya," jelasnya. Ditambahkannya, untuk menjawab tantangan yang dihadapi dan meningkatkan SDM serta kreatifitas para pelaku usaha ekonomi kreatif di Konsel, Pemda melakukan workshop, pameran, fasilitasi bapak angkat, magang dan dukungan regulasi yang tidak berbelit-belit dan terjangkau untuk mendapatkan legalitas usaha dengan tujuan, diantaranya untuk memudahkan mendapatkan modal dari perbankan atau pembiayaan lainnya di tandai dengan terbitnya Perbup No 7 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat terkait ijin UMKM. "Saya menghimbau kepada para peserta sosialisasi agar benar-benar menyimak acara ini, dengan serius dan seksama karena peluang seperti ini tidak akan datang kedua kali, yang juga merupakan sebagai mukjizat buat daerah karena seperti kita ketahui pemberian hak cipta membutuhkan biaya yang cukup tinggi, dengan harapan para peserta bisa mengetahui, memahami, dan sadar secara hukum akan pentingnya pendaftaran HKI khususnya berkaitan merek, sehingga tidak ada lagi yang bisa mengklaim merk tersebut yang juga bisa meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan masyarakat kita sendiri," ungkapnya. Sedangkan dalam paparannya, Deputi Fasilitasi HKIR Bekraf RI, Ari Juliano mengatakan bahwa usaha akan berkembang jika ada sentuhan kreatifitas dan inovasi, serta adanya pengakuan legitimasi suatu produk, sehingga sangat penting untuk di lakukan pemberian hak paten dan hak cipta suatu industri, karena dengan adanya brand bisa menaikan nilai ekonomi dan memberikan manfaat optimal atas suatu materi yang di produksi, yang juga bisa menjadikan usaha tersebut bisa berkembang dan meningkatkan daya jual yang lebih besar dan lebih menguntungkan. "Sehingga berangkat dari hal tersebut, kami menjembatani dan memfasilitasi pemberian hak cipta atas merk masing-masing UMKM tersebut dengan sistem jemput bola, juga sebagai langkah konkrit kepedulian Pemerintah kepada para pelaku usaha menengah untuk mendorong memaksimalkan produktifitas dan mutu produknya, dengan harapan semoga dapat memberikan manfaat penting bagi pelaku usaha di konsel sehingga kerjasama ini bisa terus berjalan baik," tuturnya Pihaknya juga, mengapresiasi kepada Pemda Konsel dan pihak terkait karena telah membantu dan memfasilitasi sehingga terselenggaranya kegiatan ini dengan lancar dan sukses, dan suatu kebanggaan buat Bekraf karena baru kali ini kegiatan di hadiri lengkap semua unsur pimpinan terkait, dan jika Pemda Konsel ingin melakukan kegiatan fasilitasi lainnya bersama, Bekraf siap membantu kapan saja di butuhkan. Sedangkan dalam laporannya, Ketua Pelaksana Kegiatan yang juga dosen Fak Hukum USN, Prasetyo Hadi Purwandoko menyampaikan bahwa kerja sama Divisi KI BPU UNS dengan Bekraf - Defuti V Regulasi dan HKI bidang Ekonomi Kreatif, sudah terjalin sejak Tahun 2017, Tahun 2018 merupakan tahun kedua kerjasama meliputi pelaksanaan kegiatan yang saat ini kita selenggarakan dengan sasaran para pelaku usaha di Kab/Kota tujuan dan sekitarnya yang telah di tentukan. Yang mana, lanjut Prasetyo, Kab Konsel merupakan wilayah ke empat yang telah dikunjungi dan selenggarakan kegiatan serupa dari 8 Kab/Kota terpilih se Indonesia yang ditunjuk oleh Bekraf - UNS, yang sebelumnya Bukit tinggi, Manokwari, Siak dan selanjutnya ke Labuan Bajo, Tanah Toraja, Singkawang terakhir di Solo. "Dengan berbagai tahapan kegiatan yakni persiapan survey, sosialisasi HKI, Fasilitasi, dan pendaftaran HKI ke Dirjen HKI, serta evaluasi program dan pelaporan dengan target jumlah UMKM sebanyak 1000 peserta se Indonesia yang akan di daftarkan Tahun 2018 dengan seluruh biaya yang dikeluarkan selama kegiatan di tanggung Bekraf, dan untuk Konsel hanya 125 UMKM yang akan kami akomodir" tandasnya. Lebih jauh, Prasetyo menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah membantu para UMKM untuk melakukan pendaftaran KI, hal ini berkaitan dengan rendahnya jumlah UMKM yang mendaftarkan KI nya karena keterbatasan pengetahuan dan adanya biaya yang cukup mahal, maka dari itu program ini di harapkan mampu meningkatkan kesadaran para UMKM untuk melindungi KI yang dimilikinya melalui pendaftaran. (K5/b)
  • Bagikan

Exit mobile version