Tasming Akui Pernah Ditahan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua -- Anggota DPRD Kolaka Utara Tasming, dari Fraksi PDI Perjuangan secara gentleman mengakui bahwa dirinya pernah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kolaka, dan dipidana selama enam bulan. "Saya telah menjalani hukuman saya selama 6 bulan lamanya di Rutan Kolaka, dan saya bebas sejak 17 April 2017 lalu," ujarnya. Anggota DPRD dua periode ini menyatakan bahwa dirinya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut dan berjanji menjadi wakil rakyat yang akan memperjuangkan aspirasi rakyat. "Saya berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan saya yang melawan hukum," tuturnya. Diapun menambakan bahwa dirinya akan mundur menjadi kader partai moncong putih, sekaligus mendur menjadi anggota DPRD Kolaka Utara. "Saya akan mundur sebagai anggota DPRD Kolaka Utara dari partai PDIP," tuturnya. Keputusan Tasming untuk mundur dari PDIP karena dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) III. "Saya akan maju sebagai Caleg DPRD Kolaka Utara untuk Dapil tiga untuk partai PKB," tandasnya. (cr2/c)
  • Bagikan

Exit mobile version