DPM-PTSP Konsel Terapkan Pelayanan OSS

  • Bagikan
Kepala DPM-PTSP, Hidayatullah
KOLAKAPOS, Andoolo--Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Konsel, memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, dalam mengurus perizinan melalui percepatan pelayanan Online Single Submission (OSS). Hal itu diungkapkan kepala DPM-PTSP Konsel Hidayatullah, tujuannya agar pelayanan perizinan terintegrasi dengan cepat dan murah, serta memberi kepastian. Penerapan sistem OSS kata Hidayatullah, sesuai PP No.24 tahun 2018 tentang perizinan berusaha secara elektronik. Di Konsel, akan mulai mengimplementasikan hal tersebut, dengan mensosialisasikan proses OSS kepada dunia usaha, namun para pelaku usaha agar mengakses informasinya diberbagai media, termasuk melalui Kementerian Koordinator Perekonomian. "Saat ini Konsel, sudah siap melaksanakan sistem OSS. Hanya saja terkendala oleh kesiapan dunia usaha dan masyarakat pada umumnya, khususnya pelaku UMKM yakni masih gagap akan teknologi, misalnya harus mengurus nomor induk berusaha (NIB), itu didaftarkan secara mandiri melalui OSS, namun karena tidak memiliki alamat e-mail, sehingga menjadi kendala karena pasword dikirimkan melalui e-mail," jelasnya. Namun, sebagian dunia usaha di Konsel tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau laporan SPT tahunannya tidak aktif, sehinggan NIB-nya tidak keluar. Pihaknya meminta kepada para pelaku usaha agar pro aktif, mengikuti perkembangan terbaru tentang perizinan berusaha, khususnya OSS. "Silahkan dibuka linknya dan mudah diakses, di kantor ini juga kami telah menyiapkan konsultasi terkait masalah tersebut. Jadi Pemda Konsel konsisten untuk menerapkan sistem OSS ini, jadi kedepan wajib semua pengusaha memiliki NIB," terangnya. Lebih lanjut dikatakannya, sejak sistem OSS dilaunching Juni 2018 lalu, untuk saat ini dari ribuan pelaku usaha di Konsel, baru dua yang mendaftar di OSS dan memiliki NIB. Inilah yang menjadi kendala, yang sebelumnya sistem manual sekarang beralih ke online. "Karena baru Juni kemarin diterapkan, sehingga masih banyak belum mendaftar, dan ini juga menjadi tantangan kami sebagai instansi terkait untuk mensosialisasikannya," ungkapnya. Ia menambahkan dalam mendaftarakn usahanya di OSS, diharapkan para pelaku usaha tertib membayar pajak, baik itu IMB dan pajak lainnya karena ini menjadi syarat OSS untuk menerbitkan NIB. (k5/b)
  • Bagikan

Exit mobile version