Penadah Curanmor Diamankan Polisi
KOLAKAPOS, Unaaha -- Novin Ali (30) warga Desa Tawarotebota, Kecamatan Uepai, tidak akan menyangka jika ia akan berurusan dengan polisi usai membeli kendaraan roda dua merek yamaha RX King. Akibatnya Novian ditetapkan menjadi tersangka atas tudingan menjadi penadah barang curian berupa motor.
Kendaraan roda dua yang menjadi dasar di tetapkan menjadi tersangka merupakan milik Asrif, warga desa Ahulo, Kecamatan Meluhu, kendaraannya itu raib di bawa kabur pencuri pada selasa (31/7) lalu. Saat itu Asrif tidak menyangka jika kendaraan yang di parkirkanya di base camp pengelolaan batu akan di curi.
Kasat reskrim Polres Konawe, IPTU Rahcmat Zam Zam, saat di temui membenarkan jika ada seorang warga desa tawarotebot di amankan atas tindakanya membeli barang curian.
" Kita Amankan karena menjadi penadah atas barang curian berupa kendaraan Yamaha, RX King," Kata Rahcmat.
Berdasarkan laporan dari pemilik kendaraan, Asrif, saat itu Ia dan pamanya tengah bekerja membuat drainase pengairan di Kelurahan Inalahi lalu menyimpan motornya didalam base camp, kemudian pada pukul 11.00 Wita paman korban Sukarmin melihat seseorang mengunakan jaket warnah hitam keluar dari base camp membawa motor.
" yang lihat pertama kalau motornya korban ini di curi itu pamanya yang lihat, Karena dia merasa curiga, pamannya Asrif ini bergegas menuju base camp yang jaraknya sekitar 300 meter Setelah tiba didalam base camp, benar adanya motor tersebut sudah tidak ada ditempatnya, dengan dasar itulah, korban melapor kekantor Polsek Wawotobi." Tambah Rahcmat.
Hingga saat ini pelaku pencurian motor masih dalam pengejaran polisi. Sementara untuk penadah dan barang bukti berupa satu unit motor merk Yamaha RX King telah diamankan di Mapolsek Wawotobi.
" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penadah motor hasil curian tersebut dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," Tutup Mantan Kapolsek KP3 Kendari.(m4/c/hen)