ASN Konawe Tertangkap, Saat Mengedarkan Shabu

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Unaaha -- Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil menungkap pelaku pengedar shabu di wilayah hukum Polres Konawe. Kali ini tersangka atas nama Marhadi alias Hadi (40) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertangkap polisi saat sedang menunggu pelangganya untuk melakukan transaksi barang haram tersebut, selain Hadi polisi juga mengamankan Amri alias Aco (35).

Dari hasil penggeledahan para tersangka, polisi menemukan shabu dengan berat 50 gram yang telah di kemas dalam plastik sachet dan siap untuk edarkan, selain shabu polisi juga menemukan barang- barang yang berhubungan dengan narkoba seperti alat hisap shabu (bong) bong, plastik shacet dan sendok yang terbuat dari pipet.

Kasat Narkoba Polres Konawe, Iptu Ramis A Pomalingo, membenarkan jika tersangka yang di amankan polisi pada Kamis (16/8) sekitar pukul 21:00 Wita, merupakan ASN lingkup pemerintah daerah Konawe, sementara rekanya merupakan pegawai swasta.

" Tersangka Marhadi alias Hadi pekerjanya PNS, kalau Amri alias Aco, dia kayawan swasta," Kata Ramis.

Lanjut Ramis, terungkapnya pelaku pengedar barang haram ini, berkat laporan masyarakat asinua, jika di wilayah Kelurahan Asinua sering di lakukan transaksi jual beli narkoba oleh para pelaku.

" Saat ditangkap, pelaku Hadi sedangn menunggu pelanggan di salah satu rumah warga di Asinua, sedangkan Amri di tangkap di rumahnya, kedua pelaku ini berteman dalam mengedarkan narkoba di konawe," Ungkap Ramis.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo pasal 148 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk pengembangan lebih lanjut, polisi masih melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada para pelaku terkait asal barang haram tersebut, " Kalau ada pengedarnya pasti ada bandarnya, dan ini kita masih lakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka," Ungkap Ramis.(m4/b/hen)

  • Bagikan

Exit mobile version