Dugaan Praktek Pungli di PLN Rayon Unaaha

  • Bagikan

KOLAKAPOS, UNAAHA -- Salah satu oknum PLN yang di duga bertugas di Unit Perusahaan Listrik Negara (PLN) Abuki, lakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada salah satu pelanggan di Desa Otodopi, Kecamatan Padangguni. Pelanggan atas nama Masit ini harus mengeluarkan biaya penyambungan baru mencapai Rp. 20 jutaan untuk bisa menikmati listrik negara itu.

Biaya tersebut dikeluarkan Masit untuk membiayai pembelian kabel Jaringan Teganggan Rendah (JTR) dengan panjang sekitar 700 meter ditambah kabel Sambungan Rumah (SR) panjang 115 meter serta pembayaran Penyambungan Baru (PB), padahal di desa tempat Ia tinggal masuk dalam program PLN yakni Listrik Desa (Lisdes) tahun 2016.

Jika merujuk pada aturan pemerintah yang di atur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2010, menyebutkan jika pelanggan tidak di benarkan untuk membiaya jaringan listrik (Tiang beton) atau kabel, sebab PLN sebagai penyedia jasa kelistrikan, maka urusan kebutuhan pelanggan harus di sediakan oleh PLN itu sendiri, sebab anggaran PLN mengenai infrastruktur dan kebutuhan pelanggan itu bersumber dari anggaran APBN negara, namun yang terjadi di Unit PLN Abuki, aturan itu tidak di jalankan "mungkin" mengingat keuntungan pribadi yang bisa di raih dari pelanggan di Desa Otodopi cukup besar sehingga di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Saat ditemui di kediamanya, Masit mengaku jika biaya pemasangan listrik untuk sampai di rumahnya, Ia harus menggeluarkan uang sebesar Rp. 16.700.000, biaya ini hanya untuk membeli kabel JTR sepanjang 700 meter dan kabel Sambungan Rumah (SR) sepangang 115 meter, ditambah lagi biaya sambungan baru sekitar Rp. 8 Jutaan untuk dua Kwh meter.

Sebelum mengeluarkan biaya tersebut, Ia pernah menanyakan biaya pemasangan Kwh, jika ingin menjadi pelanggan PLN, akan tetapi saat itu permintaanya di tolak sebab jarak antara trafo listrik dan rumahnya berjauhan, kecuali Ia membeli kabel JTR dan tambahan kabel SR jika ingin menyala sampai di rumahnya.

" Pembeli kabel itu (JTR dan SR Red) 16.700.000, karena kalau mau menyala itu kita harus beli kabel, yang pasangkan itu orang dari PLN Abuki, orangnya gendut," Kata Masit. Berasarkan ciri-ciri yang di sampaikan Masit, di duga okunum tersebut merupakan kepala unit PLN Abuki, atas nama Ahmad Fikru.

Saat di tanya dengan jumlah biaya yang cukup besar, Ia mengaku sedikit kecewa dan terpaka membayar dengan jumlah tersebut, karena keingunanya untuk menikmati listrik bisa terwujud. Masit juga sedikit menceritakan saat proyek Lisdes masuk di desanya, saat itu kontraktor pekerjaan jaringan menanyakan kepadanya kalau mau pasang Kwh atau tidak, jika ingin pasang maka trafo listrik akan di pasang di dekat rumahnya tapi kalau tidak maka trafo akan di geser 500 meter, saat di tanya itu, dia mengatakan mau pasang Kwh tapi belum ada uang untuk membayar.

"Pernah saya di tanya (Kontraktor Red) tapi saya kasi tahu kontraktornya (pekerja jaringan lisdes Red) kalo bisa itu trafo di pasang di dekat rumahku saja, karena nanti saya mau pasang juga, tapi itu hari di tidak pasang (Trafo Red), alasanya saya tidak langsung pasang Kwh, kan tidak ada uangku itu hari, jadi itu trafo dia bawa jauh mi," terangnya.

Sementara itu Kepala PLN Rayon Unaaha, Ardianto saat di hubungi terkait biaya yang di keluarkan pelanggan mencapai Rp. 20 jutaan dan dugaan keterlibatan anggotanya yang menjual belikan kabel JTR ke pelanggan, dirinya menyampaikan tidak mempercayai akan informasi tersebut, malahan dirinya meminta agar wartawan untuk menemui langsung pelanggan tersebut dan meminta ID pelangganya. " Kamu kepelangganya, terus tanyakan IdPelnya, beres khan toh, saya tidak bisa tindak lanjuti kalau sepotong-sepotong infonya," Tulis Ardianto via Aplikasi Whatsapp.

Atas tanggapan kepala PLN Rayon Unaaha, Ardianto, yang enggan menindak lanjuti informasi tersebut maka patut di duga jika Ia dan anggotanya melakukan persekongkolan untuk mencari keuntungan dari penjualanan kabel yang di biayai oleh negara itu.(m4/b/hen)

  • Bagikan

Exit mobile version