Honorer K2 Dibatasi Umur, Maksimal 35 Tahun

  • Bagikan

Juga Honorer Bersaing dengan Pendaftar Umum

KOLAKAPOS, Kolaka -- Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara tahun 2018 ini memang memberi kan ruang atau porsi khusus bagi para Honorer di daerah. Namun untuk mengikuti test CPNS tersebut para tenaga pengabdi daerah tersebut harus bersaing dengan pendaftar umum. "Dalam penerimaan nanti, honorer K2 memeng diberi porsi khusus, tapi mereka harus bersaing dengan umum," terang Mujahidin, Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber daya Manusia Kabupaten Kolaka (BKSDM) pada Minggu 9/9. Sebab, lanjut Mujahidin, dalam penerimaan CPNS nanti, syarat Honorer K2 dibatasi dengan umur. "Syaratnya untuk mengikuti tes CPNS itu dibatasi umur sesuai Undang-undangnya, yaitu maksimal 35 tahun, jadi yang diatas 35 tahun tidak bisa ikut," terangnya. Sehingga untuk mereka Honorer K2 yang sudah melewati batas umur tersebut tidak bisa mengikuti selesi CPNS tahun ini. "Kita tunggu saja bagaimana solusinya, soalnya revisi UU ASN juga belum ada mengenai batasan umur tersebut, ya bersabar saja," ujar Mujahidin. Lanjutnya, porsi yang diberikan bagi honorer K2 di Kolaka, juga sangat sedikit dibanding jumlah Honorer saat ini yang ada."Hanya sekitar 20 persen porsinya dari 174 formasi, jadi sangat sedikit, apalagi mereka harus bersaing dengan umum," ujarnya. (mir/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version