Honorer Konsel Ancam Mogok Kerja;  Tuntut Keadilan Penerimaan CPNS

  • Bagikan

KOLAKAPOS, ANDOOLO -- Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Konawe Selatan (Konsel), menggelar aksi di gedung DPRD Konsel menuntut keadilan terkait keputusan Permenpan-RB No. 36 Tahun 2018, tentang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Senin (24/9).

Koordinator FHK2I Konsel, Hermang mengatakan pembatasan usia penerimaan CPNS merupakan bentuk diskriminasi dan pengabaian pemerintah terhadap nasib mereka. "Kami tidak terima, selama ini ada honorer yang sudah mengabdi hingga puluhan tahun, namun penerimaan CPNS tahun ini dibatasi usia yakni 35 tahun kebawah, terus nasib honorer ini bagaimana?," jelasnya.

Lanjutnya, FHK2I meminta penundaan dan penolakan CPNS 2018 sebelum penyelesaian K2 menjadi PNS. Selain itu mereka juga menolak honorer K2 dijadikan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K). "Kami juga minta dibuka penerimaan CPNS, untuk honorer K2 melalui jalur khusus karena selama ini mengabdikan diri terhadap bangsa dan negara, dengan gaji non APBD dan APBN," ungkapnya.

Jika tuntutan tersebut tidak diakomodir, FHK2I Konsel mengancam akan melakukan mogok mengajar bagi guru-guru honorer yang tersebar di 25 Kecamatan, juga honorer yang mengabdi di instansi-instansi Pemkab Konsel.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Konsel, Sarifuddin Pariwusi menyatakan dukungan terhadap tuntutan FHK2I. "Terkait tuntutan honorer K2, secepatnya kami akan konsultasikan ke Kementerian PAN-RB, termasuk ke DPR RI terkait perundang-undangannya. Kasian sekali nasib K2 ini, pemerintah pusat jangan menutup mata," tandasnya.

Ditempat terpisah Kepala BKD Konsel, Madilaa saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, terkait tuntutan FHK2I, BKD tidak dapat berbuat banyak. Pasalnya hal tersebut merupakan ketetapan dari pemerintah pusat. "Perlu diketahui masalah ini bukan hanya Konsel saja, tapi semua daerah juga mengeluhkannya. Jadi terkait K2 ini kami sangat memprioritaskannya, dan sudah kami ajukan kepada pemerintah pusat pada saat melakukan koordinasi di BKN dan PAN-RB, namun kembali lagi itu adalah kebijakan pusat," tukasnya. (k5/b)

  • Bagikan

Exit mobile version