Partai Politik Pura-Pura Miskin!

  • Bagikan

 Laporan Dana Kampanye Dinilai Tidak Realistis

KOLAKAPOS, JAKARTA --Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 telah melaporkan dana kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga kini 16 Parpol sudah melaporkan dana kampanyenya. Dari hasil laporan tersebut ada beberapa jumlah Parpol yang memiliki dana kampanye hingga puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Menariknya, dalam laporan dana kampanye tersebut, Partai Perindo yang memiliki dana kampanye paling kecil dari 15 Parpol lainnya, yakni hanya Rp 1 juta.

Perbedaan dana kampanye antara Partai Perindo dan beberapa partai ini membuat pihak KPU diharuskan membuktikan secara maksimal auditor internal mereka, dengan realitas politik saat ini.“Yang penting itu KPU ini harus membuktikan secara maksimal auditor internal mereka, karena sering kali apa yang dilaporkan ke KPU dengan realitas politiknya itu berbeda. Ada kecenderungan banyak partai itu pura-pura miskin dan yang dilaporkan itu sedikit jumlahnya,” kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatallah Jakarta, Adi Prayitno usai menggelar diskusi Generasi Muda Islam (G-MUI) di Warung Daun, Cikini, Senin (24/9).

Menurut Prayitno, laporan dana kampanye itu tak masuk akal dengan belanja politik Parpol di Pemilu 2019 nanti. Meski laporan dana kampanye itu hanyalah laporan awal, tetapi itu sangat berbeda jauh dengan kebutuhan Parpol. Olehnya itu, auditor independent KPU harus bekerja secara maksimal karena yang tampak dipermukaan tak sesuai dengan laporan ke KPU.“ Mungkin mereka takutlah diaudit secara detail, tapi pada saat bersama dilihat belanja politiknya itu juga besar, bahkan jauh panggang dari api. Sebab itu menurut saya auditor independent KPU harus bekerja secara maksimal. Bukan hanya mengoreksi apa yang tampak di permukaan itu,” ucapnya. “Saya melihat banyak yang tak rasional dalam laporan ke KPU. Laporan Partai politik yang disampaikan ke KPU jumlahnya terlalu kecil, jika dibandingkan dengan ongkos politik yang harus mereka keluarkan,” sambungnya.

Prayitno juga menyarankan agar auditor KPU harus mengecek secara langsung instansi atau perusahan yang memberikan sumbangan ke Parpol, karena regulasi terkait pelaporan dana kampanye ini sudah diatur untuk mengantisipasi penyumbang-penyumbang yang menggunakan momen politik untuk meraup keuntungan. “Sebab itu auditor independen KPU ini harus maksimal, harus dicek secara langsung instansi atau perusahan mana yang memberikan sumbangan ke mereka, karena regulasinya sudah jelas ini untuk mengantisipasi penyumbang-penyumbang yang selama ini menjadi freraider, penyumbang bebas yang menggunakan moment politik untuk meraup keuntungan di antara mereka,” jelasnya.

16 Parpol yang Melaporkan Dana Kampanye:

PDIP : Rp 105 miliar (sumbangan 569 caleg) Partai Gerindra : Rp 75,3 miliar PKS : Rp 17 miliar, sumbangan dari 533 Caleg PBB : Rp 15 miliar, sumbangan dari 339 Caleg PKB : Rp 15 miliar PSI : Rp 4,9 miliar Partai Demokrat : Rp 839 juta PPP : Rp 510 juta Partai Perindo : Rp 1 juta

Jumlah tersebut yang diungkapkan oleh para pengurus partai usai melaporkan dana kampanye ke KPU.

Pihak KPU sendiri belum memberikan rincian dana awal kampanye tiap parpol. Selain parpol peserta Pemilu 2019, para pasangan capres-cawapres juga melaporkan dana awal kampanye. Jokowi-Ma'ruf memili dana awal kampanye Rp 11,5 miliar, dan Prabowo-Sandi memiliki dana awal kampanye Rp 2 miliar. (RBA/FIN)

  • Bagikan

Exit mobile version