KOLAKAPOS, ANDOOLO -- Setelah menggelar pelatihan Rencana Srategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konsel, beberapa waktu lalu. Wabup Konsel Arsalim Arifin, berharap kinerja OPD bisa lebih meningkat.
"Pelatihan penyusunan Renstra sangat membantu, karena kita bisa lebih memahami cara penyusunan program kerja yang ada pada setiap OPD masing-masing, yang harus berkaitan dan sejalan serta berpedoman dengan yang tertuang dalam RPJMD, yang juga sebagai perpanjangan tangan visi misi kami bersama Bupati Konsel dalam menjalankan program kerja untuk lima tahun kedepan," terang Wabup Konsel Arsalim Arifin.
Apalagi hal itu merupakan arahan dari KPK serta menjadi perhatian serius Pemda Konsel, untuk memperbaiki kinerja setiap OPD dalam menyusun Renstra, yang nantinya berimbas terhadap perolehan nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pegawai (LAKIP), yang mana target 2018 harus capai nilai BB yang mana sebelumnya meraih nilai B.
"Olehnya saya akan terus pantau, ketika ada OPD yang memiliki beban kerja tinggi dan berhasil dalam pengelolaannya, maka akan kita berikan reward. Jadi semua OPD harus saling bahu membahu, serta berjalan secara sinergis dan terintegrasi dalam menyusun setiap perencanaan serta saling bertautan," imbuhnya.
Arsalim berharap, setelah kegiatan ini para peserta dapat memperbaiki dan menyusun Renstra, agar lebih berkualitas sesuai RPJMD dan sejalan dengan pokok-pokok pikiran DPRD, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang juga bermanfaat untuk mencegah proyek siluman.
Sementara itu, Kabid PPM Bappeda Konsel, Muh Aras Mustika mengatakan, peserta yang telah mengikuti pelatihan Renstra beberapa waktu lalu, yakni sebanyak 90 orang yang terdiri dari staf dan para Kasubag perencanaan seluruh OPD, dengan pemateri Kepala Bappeda Konsel, Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan - RB, serta pemateri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sultra tentang evaluasi Renstra terhadap pencapaian nilai LAKIP.
"Dasar hukum pelaksanaan sesuai UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU No. 32 Tahun 2016 tentang pemerintahan daerah dan Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta sesuai Perda No. 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016 - 2021," jelasnya. (k5/c)