KOLAKAPOS, TIRAWUTA -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2018, disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam rapat paripurna DPRD Koltim dengan agenda persetujuan Raperda APBD-P 2018 di Aula Kantor DPRD Koltim, Selasa (25/9) yang dipimpin Ketua DPRD Rahmatia Lukman, yang dihadiri Bupati Koltim Tony Herbiansyah, dan seluruh fraksi menyetujui Raperda ini.
Seluruh fraksi tersebut yakni, Fraksi Amanat Nasional dibacakan Abdul Kadir, Fraksi Persatuan Pembangunan dibacakan Rahmat Saleh, Fraksi Demokrat dibacakan Sudirman, Fraksi Indonesia Bersatu dibacakan Sukur Adam dan Fraksi Indonesia Hebat dibacakan Yadin.
Kesemuanya menyetujui Raperda APBD-P 2018 ini untuk ditetapkan menjadi Perda APBD-P Koltim 2018. Sejumlah fraksi tersebut juga menyampaikan apresiasi atas pembangunan yang dijalankan Bupati Koltim. Usai penyampainan persetujuan, dilanjutkan penandatangan dan penyerahan raperda persetujuan ini dari DPRD Koltim kepada Pemkab Koltim. Rapat ditutup dengan pandangan Bupati Koltim.
Wakil Ketua DPRD Koltim Tadjuddin mengingatkan pemerintah terkait pekerjaan fisik yang dilaksanakan dinas yang berkompeten untuk bisa menyelesaikan sisa pekerjaan yang waktunya sangat mepet. '' Sisa waktu tiga bulan ini harus dimaksimalkan pekerjaanya, biar bisa selesai tepat waktu," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Koltim H Tony Herbiansyah menyatakan, APBD merupakan dokumen daerah yang bersifat dinamis karena mengikuti perkembangan daerah yang sedang terjadi, dengan demikian APBD sangat dimungkinkan mengalami perubahan. '' Adapun pokok-pokok subtantif APBD perubahan adalah penerimaan yang bersumber dari pendapatan asli daerah setelah pembahasan Daerah ditargetkan Rp36.751,274,917,'' urainya.
Selain itu, lanjut Tony untuk pendapatan daerah yang berasal dari perimbangan setelah pembahasan sebesar Rp517.139,388,600, Penerimaan Daerah dari pendapatan lain - lain yang sah sebesar Rp91.707,936,857. Sehingga total pendapatan Daerah setelah pembahasan sebesar Rp645.598,600,304 dan belanja daerah Kabupaten Koltim setelah pembahasan sebesar Rp669,684,187,800. Untuk penerimaan daerah setelah pembahasan dianggarkan sebesar Rp26.115,335,430 dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 2.94,787,934. (k9/c)