KOLAKAPOS, Kolaka -- Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kolaka, melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta 17 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari delapan kecamatan di Kolaka, kemarin (10/10).
Ketua KPU Kolaka, Nur Ali mengatakan, mereka yang dilantik itu menggantikan pejabat sebelumnya yang mundur dan diberhentikan dengan beragam alasan. Ia menyebut ada anggota PPS yang diganti karena mengundurkan diri karena tidak sanggup lagi menjalankan tugasnya, serta pindah domisili ke luar daerah Kolaka. "Jadi mereka menggantikan yang mengundurkan diri dan pindah domisili," ujarnya.
Lanjutnya masa kerja mereka yang dilantik tersebut akan berakhir pada Desember 2018. Selanjutnya mereka semuanya akan dievaluasi kembali untuk mendapatkan SK penyelenggaraan pilcaleg serta Pilpres sampai selesai.
PPK dan PPS yang dilantik kemarin berasal dari delapan kecamatan yakni kecamatan Kolaka, Baula, Wolo, Samaturu, Tanggetada, Toari, Wundulako dan Watubangga. "Saya berharap kepada 19 anggota PPK dan PPS yang dilantik hari ini, agar secepatnya menyusuaikan kepada teman-temannya di lapangan. Karena kita sudah tidak ada waktu lagi untuk bersantai, apa lagi sekarang sudah mulai tahapan Pilcaleg serta Pilpres. Contoh misalnya Melindungi Gerakan Hak Pilih (MGHP) untuk memaksimalkan data pemili baik itu anomali atau KTP ganda untuk dilaporkan ke KPU Provinsi," terang Nur Ali. (mir/c)