KOLAKAPOS, Raha -- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna Rustam langsung melakukan klarifikasi terkait hilangnya nama 5.080 orang tenaga honorer kategori dua (K2) kabupaten Muna. Menurutnya, dari 5116 orang K2 Muna, hanya 36 orang yang bisa ikut tes CPNS 2018, sementara 5.080 orang lainnya sudah tidak bisa diikutkan. Bukan berarti 5.080 honorer K2 dihapus datanya atau tidak diakui sebagai tenaga honorer.
Hal tersebut mengacu pada PP nomor 36 tahun 2018 mengenai batas umur 35 tahun untuk ikut seleksi CPNS. "Masih ada data base honorer K2 di BKN. Tidak dihilangkan. Cuma dari total 5.080 orang itu, yang memenuhi syarat untuk tes CPNS hanya 36 orang saja. Hal ini karena mengacu pada PP nomor 36 tahun 2018 mengenai batas umur 35 tahun," ucap Rustam.
Rustam kembali mengungkapkan, sebelum melakukan seleksi CPNS pada 2013 silam, jumlah pegawai honorer Muna yakni 6.048 orang. Kemudian saat seleksi CPNS 2013, sebanyak 932 K2 tersebut lulus menjadi PNS. Maka yang tersisa honorer K2 Muna menjadi 5116 orang. Nama-nama merekapun hingga saat ini masih tersimpan dalam database BKPSDM dan BKN pusat. "Karena aturan, 5.080 tenaga honorer K2 memang tidak bisa lagi ikut tes CPNS. Namun jika ada kebijakan lain dari pemerintah pusat yaitu melalui P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Namun juknisnya belum ada, kita masih menunggu dari pemerintah pusat," kata Rusman meyakinkan. (m1/c)