DPRD Konsel Optimis Raperda Bantuan Hukum Akan Ditetapkan Jadi Perda

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Andoolo -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), beberapa waktu lalu mensosialisasikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, salah satu yang menarik adalah Raperda tentang pemberian bantuan hukum pada masyarakat tidak mampu.

Salah satu anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Konsel Syamsu mengatakan, Raperda tersebut muncul atas aspirasi yang diperoleh DPRD, baik itu melalui reses maupun dalam kunjungan lapangan lainnya.

"Selain itu mempertimbangkan dari sisi regulasi, pada pasal I ayat III Pada UUD menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, kaitannya dengan Konsel yakni hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda), yang secara khusus menjamin terlaksananya hak konstitusional warga negara tersebut," jelasnya.

Dengan akan dibentuknya lanjut dia, Raperda tersebut akan menjadi dasar Pemda Konsel, untuk menunaikan hak konstitusional warga negara tersebut. Adapun yang dapat bantuan hukum yang dimaksud baik hukum perdata maupun pidana, adalah kelompok masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

"Kemudian dalam pelaksanaannya, bantuan hukum ini diselenggarakan oleh Bupati dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum, dengan syarat-syarat sebagai berikut harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekertariat ketat, memiliki pengurus dan tentunya memiliki program bantuan hukum," paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Syamsu, mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut, yakni pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan foto copy identitas yang berlaku, termasuk persoalan pemohon dan keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kades setempat.

"Jika ada pemohon yang tidak memiliki identitas, maka pemberi bantuan hukum membantu pemohon memperoleh alamat sementara dari instansi berwenang, selain itu ada beberapa alternatif lainnya yang sudah kita masukan dalam pasal-pasal Raperda tersebut," ungkap Syamsu yang juga Ketua Tim Penyusun Draft Raperda bantuan hukum.

Ditambahkan Syamsu, dengan pelaksanaan uji publik ini, tentunya masih tahap awal dan masih ada tahapan lain yang akan dilewati.

"Kita berharap dengan waktu yang tidak lama, tahapan pembahasan kita akan laksanakan dan optimis Raperda ini akan ditetapkan menjadi Perda, sehingga dapat digunakan dan tentunya akan sangat membantu masyarakat tidak mampu," harapnya. (K5/b)

  • Bagikan

Exit mobile version