KOLAKAPOS, Rumbia -- Setelah dua bulan penyidikan serta gelar perkara, Rabu (10/10) Kejaksaan Negeri Bombana resmi menahan dua pelaku dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. Keduanya adalah kepala desa Mawar, Sulaeman dan bendaharanya Arfan Jamil.
Kedua tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari sambil menunggu proses persidangan di pengadilan. Kepala seksi Pidana Khusus Tipikor Kejari Bombana, Bustanil Arifin mengatakan kedua tersangka itu diduga telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa tahun 2016 dan 2017. Modusnya dengan mark up anggaran pengadaan genset serta beberapa item pekerjaan pembangunan drainase dan talud yang laporan pertanggung jawabannya fiktif. "Kegiatan itu telah terjadi mark up dan pertanggung jawaban fiktif, sehingga negara dirugikan lebih dari 350 juta rupiah dari total anggaran sebesar 600 jutaan,"ujar mantan kasipidsus Kejari Konawe itu.
Untuk menyidik kasus itu, Kejari Bombana menghadirkan 27 saksi, termasuk kesaksian tersangka. Bustanil menjelaskan, karena telah memenuhi unsur subyektif dan obyektifnya, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kedua tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dan 9 serta UU No 31 Tahun 1999 junto no 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Bustanil menyebut akan menghitung secara ril kerugian negara dari kasus itu, bersama inspektorat daerah. (k6/c)