KOLAKAPOS, Kolaka -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka mengingatkan agar partai peserta pemilu tidak melibatkan perangkat desa atau kelurahan dalam kegiatan kampanye. Perangkat desa atau kelurahan yang di dalamnya termasuk pengurus RT dan RW dilarang ikut berkampanye baik untuk pemilihan legislatif maupun pemilihan Presiden 2019. "Perangkat desa atau kelurahan itu tidak boleh, jangankan jadi timses dilibatkan dalam berkampanye saja tidak boleh," ujar Ketua Bawaslu Kolaka, Juhardin kepada Kolaka Pos, kemarin (10/10).
Juhardin mengatakan larangan itu juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Karenanya, parpol dan tim kampanye diharapkan tidak melibatkan perangkat di desa atau kelurahan, ASN dan honorer. "Saya pikir semua jelas ya semua sudah diatur, dalam undang-udang ASN juga dilarang terlibat politik praktis. Dan apabila masih ada yang terlibat, maka itu merupakan tindak pidana pemilu," katanya.
Juhardin menambahkan, saat ini pihaknya tengah menginventarisir data keterlibatan perangkat desa atau kelurahan maupun ASN dalam kampanye. Apabila ditemukan, nantinya akan ada sanksi bagi peserta pemilu yang terbukti melibatkan mereka. "Jelas ada sanksinya, sementara masih administrasi, teguran karena itu termasuk dalam Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum," ungkapnya sembari mengatakan masyarakat juga diharapakan melapor ke Bawaslu apabila mengetahui ada keterlibatan perangkat desa dan ASN dalam kampanye. (kal)