Soal Tambang Galian C di Kawasan Hutan Muna Barat
KOLAKAPOS, Raha -- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga akhirnya angkat bicara terkait aktivitas penambangan tipe C di kawasan hutan produksi desa Masara kecamatan Napano Kosambi Muna barat. Dalam konferensi pers yang digelar di Makopolres Muna Kamis (11/10), Perwira polisi tertinggi di Makopolres Muna ini menuturkan bahwa dua orang kontraktor yang melakukan pengrusakan hutan yakni berinisial IR dan HZ bakal dijadikan tersangka.
Menurut Ramos, kegiatan usaha penambangan di kawasan hutan tanpa izin Kementerian Kehutanan terjadi pada 5 Oktober di desa Masara kecamatan Napano Kosambi,Muna barat. "Unsur-unsur melawan hukum, memang tidak ada izin dan penambangan tersebut berada dalam kawasan hutan. Ini melanggar undang-undang RI nomor 18, tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.
Sayangnya, Kapolres Muna ini belum mengungkapkan nama perusahaan dua kontraktor tersebut. Namun Ia menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang digunakan untuk mengeruk material dan merusak hutan dikawasan hutan produksi tersebut telah disita.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah kita mintai keterangan yakni dari Kehutanan dua orang, masyarakat yang diduga menyampaikan memiliki lahan, sekretaris desa, satu supir, dua kontraktor. Perkara ini sudah naik menjadi proses sidik. Kita sudah lakukan penyitaan terhadap exavator tiga unit dan mobil truck pengakut enam unit," ungkapnya.
Ramos menambahkan, seluruh barang bukti yang disita tersebut masih berada dilokasi pertambangan dan diberi garis polisi. "Barang bukti ada didalam (Kawasan Hutan lokasi penambangan. Red) untuk menggeser dia (alat berat yang disita. Red) harus menggunakan mobil pengangkut alat berat," tandasnya. (m1/b)