Kejaksaan Konawe Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi

  • Bagikan
Tiga tersangka saat ditahan di rutan Unahaa. FOTO: Husman/Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Unaaha -- Kejaksaan Negeri Konawe menahan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan anggaran kegiatan restoking perairan umum daratan/rawa pada dinas kelautan Kabupaten Konawe tahun anggaran 2015.

Tiga tersangka diantaranya, Joko Rusianto selaku kepala dinas kelautan dan perikanan tahun 2015, Kusdiana selaku PPK kegiatan dan Mukmin bendahara di dinas perikanan masa itu. Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Unaaha dalam tahap penuntutan selama 20 hari ke depan terhitung Jumat 12 Oktober 2018.

Saiful Bahri Siregar, Kejaksaan Negeri Unaaha menyampaikan, penahanan ketiga tersangka di lakukan setelah penyidik telah memenuhi unsur untuk di lakukan penahanan terhadap tiga tersangka.

"Ini sudah tahap II dari penyidikan kejari konawe ke Jaksa penuntut umum, sehingga ketiga tersangka kami tahan," Kata Saiful Bahri Siregar.

Tambahnya, sebelum di tahan oleh penyidik kejaksaan ketiga tersangka di lakukan pemeriksaan di ruangan kejaksaan, setelah pemeriksaan ketiganya langsung di tahan. " Sempat di periksa beberapa jam, kemudian penyidik meminta untuk di lakukan penahanan," Tambahnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sultra terkait kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 735.000.000 dan tersangka Kusdiana telah melakukan pengembalian sebesar Rp. 50 juta demikan Joko Rusianto juga melakukan pengembalian sebesar Rp. 50 juta. (m4/b)

  • Bagikan

Exit mobile version