KOLAKAPOS, Tirawuta -- Bagi pendaftar CPNS di Kolaka Timur, wajib memenuhi dua kriteria yang ditetapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Koltim, jika ingin berkas lamarannya diterima.
Kreteria tersebut yakni, pelamar yang telah mendaftar secara online di situs sscn.bkn.go.id, langsung menyetor berkas lengkap ke BPSDM Koltim tanpa diwakili. Selanjutnya, tidak diperbolehkan menyetor berkas melalui kantor Pos.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Koltim, Ruslan mengatakan, bagi para pelamar CPNS berkasnya langsung disetor ke Kantor BKPSDM Koltim. Si pendaftar sendirilah yang harus menyetorkan berkasnya dan langsung menerima tanda bukti slip penyetoran, yang dibuktikan dengan tanda tangan dan stempel cap panitia. Berkas pelamar tidak diperkenankan juga untuk disetor ke kantor pos. Sebab kriteria ini sudah menjadi ketetapan pada saat Rapat Koordinasi di Pemprov. “Jadi kreteria itulah yang disepakati pada saat Rakor di Kendari, yang dihadiri seluruh kabupaten dan kota se Sultra. Tapi tergantung juga masing-masing kabupaten,” ucap Ruslan, yang dikonfirmasi media ini akhir pekan lalu.
Selain itu, lanjut Ruslan, kreteria larangan untuk tidak diwakilkan adalah merupakan proses yang sangat baik, agar para pelamar CPNS menerima langsung bukti atau slip bahwa berkasnya telah diterima. Selain itu, mereka pun dapat langsung melihat keadaan perkantoran Pemda Koltim, sehingga mempermudah mereka jika suatu saat akan melakukan pengurusan berkas. “Alasan kami melakukan pelarangan agar tidak diwakilkan kepada orang lain yakni agar pelamar itu sendiri dapat langsung memerima bukti penyetoran berkas di kantor BKSDM Koltim yang dibuktikan dengan tanda tangan dan stempel cap panitia,” jelasnya. (m2/c)