PAW DPRD Koltim dari PKPI Sesuai Prosedur

  • Bagikan
Ketua DPK PKP Indonesia Koltim Nono Sidupa

KOLAKAPOS, Tirawuta -- Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kolaka Timur (DPRD Koltim) dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Samroni Pujadi rupanya telah sesuai aturan. Hal ini diungkapkan ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Koltim Nono Sidupa.

" Proses PAW bapak Samroni yang digantikan oleh ibu Nurhaeda sudah tidak ada lagi kendala dan sudah sesuai prosedur yang ada, baik itu secara perundang-undangan serta AD/ART Partai. Jadi tidak ada lagi yang harus diributkan " ungkap Nono Sidupa saat ditemui media ini, Senin (22/10).

Nono menjelaskan, terkait status I Wayan Garawan yang mengaku jika dirinyalah yang harus menggantikan Samroni sebagai PAW, tidak mungkin bisa dilakukan sebab yang menjadi kendala utama saat ini status Wayan Garawan bukan lagi anggota partai PKPI, melainkan telah pindah ke salahsatu partai, berdasrkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota PKPI yang telah diajukan beberapa bulan lalu. " Saudara I Wayan Garawan telah resmi mundur dari PKPI sejak bulan Juli lalu dan pindah ke Golkar. Sehingga Dewan pimpinan pusat memberhentikan status ke anggotaannya dari PKPI berdasarkan surat keputusan pemberhentiannya dengan Nomor :151/KEP/DPN PKP IND/X/2018. Wayan juga terdaftar di DCS sebagai salah satu Caleg di Golkar. Inilah menjadi alasan utama kenapa saudara I Wayan Garawan tidak bisa menjadi kandidat PAW menggantikan bapak Samroni " jelasnya.

Namun dirinya memahami upaya saudara I Wayan Garawan untuk melakukan langkah-langkah hukum dalam mencari keadilan. " Saya selaku pimpinan partai memahami upaya beliau, tapi kami juga tidak bisa menabrak aturan, Ini yang harus dia pahami " tutupnya. (K9/c/hen).

  • Bagikan

Exit mobile version