Masih Banyak Caleg Bandel
KOLAKAPOS,Kolaka--Tak bisa dipungkiri fonomena menjamurnya alat peraga kampanye (APK) setiap pesta demokrasi bergulir selalu saja terjadi. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka meminta agar calon anggota legislatif (Caleg), tidak memasang APK di lokasi terlarang. Meski sudah diperingati, namun masih saja banyak Caleg bandel dengan memasang APK di luar dari lokasi yang ditentukan.
Ketua Bawaslu Kolaka, Juhardin mengatakan, lokasi pemasangan APK telah ditentukan oleh pihak penyelenggara Pemilu 2019. Jika Caleg masih saja bandel, dengan memasang APK di luar titik yang telah ditentukan maka siap-siap saja APK tersebut akan "dibersihkan".
"Kami menghimbau peserta Pemilu baik Parpol maupun Caleg patuhilah aturan. Jangan pasang APK di luar titik yang ditentukan," tegas Juhardin saat dihubungi Kolaka Pos melalui sambungan seluler, Jumat (2/11).
Selain melanggar aturan, kata Juhardin, pemasangan APK di luar titik yang ditentukan juga dapat menyebabkan pemandangan yang semrawut. "Makanya kita mendorong Parpol dan Caleg-calegnya untuk pasang APK di lokasi yang telah ditentukan, biar tertib dan keindahan kota juga terjaga," harap Juhardin.
Sebelumnya, pada Kamis (1/11), Bawaslu bersama persenol KPU dan Satpol PP menyisir ratusan APK berupa baliho dan spanduk dari berbagai ukuran yang dipasang di sudut-sudut jalan. Pamflet dan poster yang dipaku di pohon dan ditempel di tiang listrik juga tak luput dari penertiban tim.
Juhardin mengatakan, penertiban itu merupakan tindaklanjut dari hasil rapat yang dilakukan sebelumnya bersama KPU Kolaka. "Kita fokus menurunkan APK yang dipasang bukan pada titik-titik yang ditentukan. Kita melakukan penertiban sekaligus di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Kolaka, dengan melibatkan Satpol PP, Trantib kecamatan dan KPU bersama jajarannya," jelasnya.
Khusus di Kecamatan Kolaka, tambah Juhardin, pemasangan APK hanya dapat dilakukan di empat titik. Yaitu di depan Lapangan 19 November, Lapangan Konggoasa, Gelora 19 November dan Lapangan Lalombaa. "Jadi selain yang empat titik itu tidak boleh," pungkasnya. (kal)