RPH Palangga Amankan 224 Batang Kayu Ilegal

  • Bagikan
Barang bukti berupa kayu maranti dan mobil saat diamankan di kantor KPH Unit XXIV Gula Raya. FOTO: Saprudin/Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Andoolo -- Unit Pelaksana Tekhnis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) XXIV Wanggu, Laeya dan Roraya (Gula Raya) kabupaten Konsel, berhasil mengamankan sebanyak 224 batang kayu jenis maranti. Penangkapan tersebut, pada hari Minggu pukul 04.00 Wita dan diduga kayu ini merupakan hasil pembalakaan liar dijalur lintas desa Aosole, kecamatan Palangga, dengan ukuran kayu 8x12x400 cm. Selain itu, KPH melalui Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Palangga, juga mengamankan truk merek Hino warna hijau DT 1512 XX, yang merupakan pengangkut kayu maranti tersebut.

"Hanya saja sopir dan kernetnya, tidak berhasil kami tangkap karena kabur dengan membawa kunci kontak mobil, selanjutnya barang bukti ini sudah dibawa ke kantor KPH Gula Raya. RPH tinggal membuat Laporan Kejadian (LK) yang ditujukan oleh Polhut KPH untuk proses lebih lanjut," terang Kepala RPH Palangga, Burhanuddin.

Burhanuddin mengungkapkan, kawasan hutan lindung dan produksi itu, telah lama menjadi lokasi strategis bagi para pelaku illegal logging, khususnya kayu jenis maranti. Untuk itu pihak RPH yang beranggotakan 9 orang, selalu melakukan patroli rutin demi menjaga pergerakan pelaku pembalakan liar.

Di tempat terpisah, kepala KPH unit XXIV Gula Raya, Darma Yudi Prayudi, membenarkan adanya peristiwa penangkapan barang bukti kayu dan mobil, yang diduga hasil illegal logging, yang saat ini telah berada di kantor KPH Gula Raya.

"Iya, anggota kami RPH Palangga telah mengamankan barang tangkapan dan kini sudah berada di kantor demi keamanan barang bukti," jelasnya.

Terkait penanganan kasus tersebut sambung dia, akan ditindaklanjuti dengan membuat berita acara, yang akan dilanjutkan oleh pihak penyidik berwenang dalam melakukan penyelidikan.

"KPH punya penyidik, namun belum bisa menyelesaikan kasus sendiri dan sifatnya hanya membantu, tentunya masih butuh bantuan dari penyidik Gakum atau penyidik Kehutanan Provinsi," terangnya.

Sementara itu, salah satu anggota RPH yang ikut dalam penangkapan itu, Catur Kurniawan berharap, agar pihak berwenang yang menangani kasus tersebut bisa menyelesaikan hingga tuntas.

"Kita harapkan kasus ini bisa selesai dengan tuntas, agar bisa menjadi contoh sehingga menimbulkan efek jerah bagi pelaku pembalak liar dan yang paling penting tangkapan yang kita lakukan juga tidak sia-sia," pintanya. (k5/b)

  • Bagikan

Exit mobile version