Asrun dan ADP Dieksekusi di Lapas Kendari

  • Bagikan

Keduanya Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

KOLAKAPOS, Kendari -- Mantan Wali Kota Kendari non aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah yang juga merupakan mantan Wali Kota dua Periode, Asrun dieksekusi di Lapas Klas I Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Rencananya keduanya akan diterbangkan , Rabu (7/11) dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta.

Dieksekusinya ADP dan Asrun di Lapas Kendari atas permintaan dalam persidangan yang beragendakan pembacaan pledoi saat itu. Dengan dieksekusinya ADP dan Asrun juga karena keduanya tidak banding atas putusan hakim. Sementara, Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih belum diketahui apakah juga akan dieksekusi di Lapas Kendari atau di Lapas Wanita Sukamiskin, Bandung.

“Iya besok (dieksekusi). Infonya bapak dan anak (Asrun dan ADP). Kalau Fatmawati belum ada info,” kata sumber internal KPK kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (6/11).

Seperti diketahui pada, Rabu (31/10) ADP dan Asrun oleh pengadilan Tindak Pidana Tipikor divonis bersalah menerima suap dari pengusaha Hasmun Hamzah selaku pemilik perusahaan PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) sebesar Rp.6,8 miliar. Keduanya divonis 5 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga dicabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 2 tahun yang dijalani setelah keduanya bebas dari masa hukuman.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara, denda 500 juta dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Sementara, Fatmawati Faqih oleh majelis hakim divonis 4 tahun 8 bulan serta denda Rp.250 juta subsider 3 bulan penjara. (Fajar/FIN)

  • Bagikan

Exit mobile version