Pemda Konsel Gelar Sosialisasi Aplikasi SPSE Versi 4.3

  • Bagikan
Staf Ahli Bupati Konsel Muh. Hisrah (tengah) saat membuka kegiatan sosialisasi aplikasi SPSE versi 4.3. FOTO : Saprudin/Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Andoolo -- Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.3 Tingkat Kabupaten Konsel Tahun 2018.

Kegiatan sosialisasi ini, dalam rangka pengenalan aplikasi versi terbaru dari hasil penyesuaian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah, dengan jumlah peserta sebanyak 100 orang yang berasal dari unsur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan masing-masing OPD, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Tim Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Konsel.

Staf Ahli Bupati Konsel Muh. Hisrah mengatakan, dengan diberlakukannya Perpres No. 16 Tahun 2018 terdapat pengaturan baru, yang bertujuan tidak hanya sekedar mencari harga termurah, akan tetapi untuk menghasilkan barang/jasa (B/J) yang tepat serta mampu memberikan nilai tambah (Value For Money) bagi pencapaian kebutuhan B/J.

"Sebagai implementasi sesuai Perpres tersebut, yang membawa suasana baru pada SPSE dengan banyak pembaruan aplikasi, yang dimulai dari sisi teknis penggunaan sampai dengan regulasi yang mengaturnya sehingga aplikasi ini memasuki versi terbaru, yakni SPSE Versi 4.3 yang resmi diluncurkan pada tanggal 4 September 2018 ditandai dengan terbitnya SK Deputi LKPP No. 29 Tahun 2018, yang selanjutnya wajib dipakai pada tahun 2019 dalam pelaksanaan PBJ Pemerintah," jelasnya.

Lanjutnya, dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan adanya satu pemahaman yang sama antara PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja dan Tim LPSE terhadap PBJ pemerintah yang mudah, cepat dan terpercaya sebagaimana visi Bagian PBJ Konsel.

"Diharapkan juga para peserta sosialisasi, bisa memahami materi yang disampaikan nara sumber, sehingga dengan adanya sosialisasi ini mampu meningkatkan kompetensi kepada insan PBJ, dalam penerapan aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP dan proses PBJ di Konsel dapat berjalan sebagai mana mestinya," ungkap Hisrah.

Sedangkan menurut, Kabag PBJ Setda Konsel, Asruddin menyampaikan bahwa dasar hukum penyelenggaraan kegiatan ini, yakni sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018, SK Deputi LKPP No. 29 Tahun 2018 tentang penggunaan aplikasi SPSE Versi 4.3 dan DIPA Sekretariat Daerah Konsel Bagian PBJ, yang dilaksanakan selama satu hari penuh yang terbagi dalam dua kelas dengan ruangan yang berbeda, yakni untuk Kelas A diisi dengan agenda sosialisasi dan simulasi SPSE 4.3 untuk PPK, dan kelas B yang di isi dengan sosialisasi dan simulasi SPSE 4.3 bagi Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan.

"Ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan sebagai langkah awal dalam mempersiapkan PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan dan Tim LPSE lingkup Pemkab Konsel, dalam pelaksanaan perencanaan PBJ dengan diterapkannya aplikasi ini pada Tahun 2019," tutupnya. (k5/b)

  • Bagikan

Exit mobile version