Pejabat Negara Wajib Laporkan Harta Kekayaan

  • Bagikan
Sekda Konsel saat membuka sosialisasi tata cara penyampaian harta kekayaan ASN lingkup Pemda Konsel. FOTO: Sapruddin/Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Andoolo -- Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, seluruh pejabat negara wajib melaporkan harta kekakayaannya. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel) Sjarif Sajang, saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan dan tata cara penyampaian harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemda Konsel, Jumat (23/11).

Sekda Konsel Sjarif Sajang mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menjalankan amanat UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dan peraturan KPK No. 7/2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan dan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (HKPN).

"Dimana penyelenggara negara yang wajib laporkan hartanya, adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, yudikatif dan legislatif dan pejabat lain yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Lanjutnya, perubahan yang terdapat dalam PKPK 7/2016 didalamnya yakni, mengenai waktu penyampaian, tata cara pendaftaran dan pengumuman LHKPN, dimana seorang penyelenggara negara harus melaporkan kekayaannya saat awal menjabat, selama dan akhir jabatannya yang disampaikan tiga bulan saat pertama dan berakhirnya jabatannya.

"Dan setahun sekali selama menjalani jabatannya, dengan posisi harta per 31 Desember dan paling lambat 31 Maret pada tahun berikutnya, yang dilaporkan secara online melalui website www.elhkpn.kpk.go.id," terang Sjarif.

Lebih jauh dikatakan Sjarif Sajang manfaat dari laporan e-LHKPN, adalah sebagai instrument untuk mengangkat atau mempromosikan PN berdasarkan kepatuhan pelaporan LHKPNnya, dan untuk pengawasan HKPN, serta untuk akuntabilitas dalam mempertanggung jawabkan hartanya, sehingga PN dan pihak terkait dapat melakukan pekerjaan dengan baik dan terlepas dari KKN.

"Jadi kegiatan ini, merupakan tindak lanjut dari satu kegiatan yang terdapat dalam rencana aksi Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, jadi mari dukung pemerintah yang bersih tanpa korupsi dengan e-LHKPN karena transparan itu indah," pungkas Sjarif. (k5/b)

  • Bagikan

Exit mobile version