Pemda Konsel Sosialisasi Program Kerja Sama Dengan APH

  • Bagikan
H. Surunuddin Dangga saat membuka kegiatan sosilisasi program kerja sama antara Pemda, Kejaksaan Negeri dan Polres Konsel. FOTO: Sapruddin Kolaka pos

KOLAKAPOS, Andoolo -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menggelar kegiatan sosialisasi program kerja sama antara Pemkab dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resort Konsel, tentang Koordinasi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Sosialisasi di laksanakan dalam rangka penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah, dengan peserta terdiri dari para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas lingkup Pemkab Konsel.

Kegiatan ini di buka oleh Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, ST.,MM di dampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Ir. Drs. H. Sjarif Sajang, M.Si dan Kepala Inspektorat, Mujahidin, S.Pd.,SH., MH, yang di hadiri Kepala Kejari, Agus Suroto, SH, Kapolres Konsel AKBP Dedi Adrianto, SE.,MH dan Kasie Tindak Pidana Khusus Kejari, Enjang Slamet, SH bertempat di Hotel Wonua Monapa - Ranomeeto, Kamis (20/12/2018).

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mengatakan, Pemda sangat mengapresiasi atas kehadiran Kepala Kejari, Kapolres dan pihak terkait lainnya dalam acara sosialisasi ini. Hal ini merupakan bukti dan komitmen bahwa koordinasi, sinergitas antara APIP dan APH telah berjalan baik dengan mengawal, menjaga dan mendorong pembangunan serta tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih.

"Esensi dari koordinasi ini adalah bukanlah semata bertemu untuk bertatap muka, namun harus ada integrasi seluruh potensi sumber daya yang ada dalam rangka pencapaian tujuan Pemda," jelas Surunuddin.

Mantan Ketua DRPD Konsel ini juga mengungkapkan bahwa Koordinasi APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakan dan melindungi koruptor, akan tetapi tindakannya mengedepankan pada penanganan administrasi, sehingga pidana merupakan upaya akhir dalam penyelesaian suatu permasalahan penyelenggaraan pemda.

"Untuk itu, atas nama pribadi dan Pemda mengajak seluruh peserta bahwa korupsi merupakan penyakit kronis dan musuh bersama yang harus dilawan dan di berantas hingga keakar-akarnya dengan upaya bekerja keras secara nyata dan profesional," tegasnya.

Termasuk, lanjut Surunuddin, yakni mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang kita raih 2 tahun berturut2 dari 2016 - 2017, yang di harapkan kita semua tidak berbangga diri, tetapi harus bekerja lebih keras sehingga di Tahun 2018 opini ini bisa di pertahankan

"Olehnya itu, kami juga mengajak kepada semua pihak untuk memberikan masukan yang bersifat konstruktif dalam kerangka koordinasi antara APIP dan APH sebagai jembatan menuju pemahaman yang lebih baik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah kita," tandasnya Sementara itu dalam laporannya, Kepala Inspektorat Konsel, Mujahiddin menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan ini sesuai surat perjanjian kerjasama antara Pemkab No : 700/15/2018, dengan Kejari No : B-507/R.3.18/Cum.2/06/2018 dan Kapolres No : B-MoU-02/VI/2018 tanggal 31 Mei 2018. Dan merupakan program kerja pengawasan tahunan inspektorat daerah Konsel Tahun 2018.

"Dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam membangun koordinasi antara APH dan APIP serta memberikan ketegasan yang jelas terkait klarifikasi pelanggaran administrasi dan pidana yang berasal dari materi pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi," tukasnya

Sedangkan Kepala Kejari Konsel, Agus Suroto, dalam penjelasannya mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut MoU sebelumnya yang telah di terangkan oleh Bupati dan Kepala Inspektorat Konsel sebelumnya, yang maksudnya sebagai pedoman operasional Para Pihak dalam melakukan koordinasi penanganan laporan oleh masyarakat indikasi korupsi pada penyelenggaraan roda pemerintahan di daerah, yang bertujuan guna terwujudnya penyelenggaraan yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan otonomi daerah.

"Yang ruang lingkupnya sesuai isi Bab III perjanjian kerjasama di atasnya antara kemendagri, kejaksaan dan kepolisian, dalam pasal 3 di antaranya, tukar menukar data/informasi dan mekanisme penanganan aduan/laporan serta peningkatan SDMnya," jelasnya

"Dengan mengedepankan upaya koordinasi, sulervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Suroto

"Olehnya itu, mamfaatkan sarana  yang kita miliki bersama yakni Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), agar terhindar dari kesalahan dan perbuatan melawan hukum akibat melakukan penyalah gunaan anggaran pemerintah, serta berani tolak dan katakan tidak  terhadap Korupsi yang dapat merugikan diri dan negara," pungkasnya. (K5/b)

  • Bagikan

Exit mobile version